Terjadi Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 Pasal 14 Pada Usaha Shopee



Medan | Elindonews.my.id


Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha-KPPU-telah menemukan dugaan terjadinya pelangaran UU Nomor 5 tahun 1999 pasal 14 terhadap usaha Shopee dan Shopee dan Shopee Ekspres. Hal itu dikatakan Kakanwil I KPPU -Rido Pamungkas-dikantornya di Medan tanggal 4 Juni 2024 kepada elindonews.my.id.


Selanjutnya dia mengatakan, pelanggaran badan usaha Shopee karena dalam berusaha melaksana intervensi fertikal sehingga terjadi diskriminasi yang mengakibatkan Pasar Pengiriman Barang Menjadi distorsi atau terganggu  karena mengutamakan shopee ekspres atau perusahaan yang terapliasi dengan Shopee. 


Oleh karena itu kata Rido Pamungkas KPPU saat ini tengah melakukun Persidangan dikantornya. Dikatakan, kppu telah menyampaikan atas dugaan pelanggaran usaha tersebut kepada pelapornya yaitu shopee dan shopee ekspres dan pihak mereka telah memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. 


Adanya pelanggaran itu katanya pihak kppu telah memasuki tahap persidangan sehingga komisioner kppu adalah sebagai majelis hakimnya yang akan memutuskan apakah shopee bersalah atau tidak melanggar pasal 14 uu no.5 tahun 1999.


Jika terjadi kesalahan bisa menjatuhkan sanksi berupa sanksi Administratif atau denda. Sehingga kembalikan kemekanisme pasar sehingga konsumen dapat memilih mana yang disukainya. 


Dari sisi denda kata Rido kppu akan menghitung selama waktu tersebut berapa yang diambilnya dan jumlah  pengantarnya. Jadi dalam kasus ini kppu masih dalam persidangan untuk pembuktian bersalah atau tidak bersalah dangan pesidangan pada pertengan Mei 2024 dan 30 sampai 60 hari kerja.


Diharapkan dalam peŕsidangan apapun haslnya akan aða koreksi terhaðap persoalan tersebut dengan kembali  komprehensip.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar