DELISERDANG | Elindonews.my.id
Freddy Erianto Panjaitan (44) warga Jalan Kayu Putih Pinggir Rel KA, Medan Deli, Kota Medan didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH melaporkan PJ. Bupati Deliserdang, Kasat Pol PP Deliserdang, dan kawan-kawan ke Polda Sumut, terkait perkara tindak pidana perusakan pagar dan bangunan yang terletak di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Kampung Kompak lahan 65. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP junto 55 dan 56.
Pasalnya, pembongkaran atau eksekusi bangunan serta pagar di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Kampung Kompak lahan 65 yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Sat Pol PP itu melanggar hukum. Diduga saat melakukan tindakan eksekusi tidak memiliki surat putusan dari juru sita Pengadilan Negeri Deliserdang, pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Atas tindakan pengrusakan yang diduga dilakukan Pemerintah Deliserdang itu, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan buat laporan polisi dengan nomor : LP/B/755/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Juni 2024.
Hal itu, disampaikan oleh Freddy Erianto Panjaitan bersama puluhan warga Kampung Kompak, Desa Sampali yang didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH kepada wartawan, Selasa (11/6/2024) siang.
"Kami telah melaporkan PJ. Bupati Deliserdang, Kasat Polisi Pamongpraja dan kawan-kawannya, karena telah melakukan tindakan eksekusi bangunan dan pagar tanpa ada surat putusan dari juru sita Pengadilan Negeri Deliserdang di Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," jelas Freddy Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH.
Hal senada juga disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH terkait tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Deliserdang itu tidaklah sesuai proses hukum, justru melanggar hukum. Karena tindakan eksekusi itu diduga permainan oleh pihak Kabupaten Deliserdang dalam mengintimidasi masyarakat.
"Yah jelas tindakan yang dilakukan PJ.Bupati Deliserdang, Kasat Pol PP, dkk itu melanggar hukum. Mana bisa seorang pejabat sementara melakukan tindakan eksekusi. Apalagi tidak ada keputusan dari juru sita Pengadilan Negeri Deliserdang. Untuk itu, saya mendampingi klien saya untuk melaporkan PJ. Bupati Deliserdang, dkk ke Polda Sumut," tegas Kamarudin Simanjuntak, SH, MH.
"Saya juga akan menyurati Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri agar menindak tegas para anggotanya yang berani mengintimidasi masyarakat. Supaya masyarakat Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan mendapatkan keadilan hukum. Yang mana warga Kampung Kompak sudah puluhan tahun menempati dan menguasai lahan 65 di Desa Sampali ini dan sudah membayar PBB serta mendapatkan surat keterangan tanah (SKT) dari Kepala Desa Sampali," pungkasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/6/2024) terkait laporan tindak pidana pengrusakan/eksekusi bangunan serta pagar warga kampung kompak, Desa Sampali, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang diduga dilakukan oleh pemerintah Deliserdang dengan terlapor PJ. Bupati Deliserdang, Kasat Pol PP, dkk. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 junto 55 dan 56, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar