Medan | Elindonews.my.id
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan dengan apresiasi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berhasil ungkap penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel atas dukungannya yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi. Pertamina Patra Niaga juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," papar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (5/6/2024), Medan.
Dijelaskannya, pihaknya terus bersinergi juga mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku para penyelewengan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Tapsel dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berjalan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan aparat, sambung Satria, Pertamina Patra Niaga juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.
Selain itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," pungkaa Satria.
Sebelumnya, Polres Tapsel telah ungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi ini, dari salah satu Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, Kamis (30/5).
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, SH, MH yang dikutip dari laman online Humas Polri.
Kapolres Tapsel menjelaskan, bahwa kasus yang berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi. “Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya menangkap, AS. Bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50), saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” imbuh Kapolres Tapsel.
Selain pemilik Gudang dan sopir, urai Kapolres Tapsel, pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU itu inisial, HN (27). Sehingga, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, HN.
Polres Tapsel juga mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres Tapsel mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium. Dalam kasus ini, Kapolres Tapsel mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” pungkas Kapolres Tapsel. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar