KPU Sumut Siapkan 41.406 Kuota Pantarlih Di Pilkada
Medan | Elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) saat ini akan menyiapkan 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak.
Sebagai jadwal maupun persyaratannya.
"Terdapat 41.506 jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk 25.059 TPS di Sumut," tutur Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy kepada elindonews.my.id, Selasa (4/6/2024) Medan.
Dijelaskan Robby, jika pendaftaran Pantarlih akan dibuka bulan Juni 2024 ini. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi sebagai Pantarlih.
Lanjut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa Pantarlih adalah salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Pantarlih sendiri memiliki tugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu ataupun Pilkada.
Untuk jadwal Seleksi Pantarlih KPU telah mengeluarkan keputusan Nomor 475 Tahun 2024 yang memuat jadwal maupun tahapan pembentukan Pantarlih. Pantarlih sendiri bakal bertugas selama satu bulan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
• Pengumuman pendaftaran: 5 - 9 Juni 2024
• Penerimaan Pendaftaran: 5 - 12 Juni 2024
• Penelitian Administrasi: 6 - 13 Juni 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi: 14 - 16 Juni 2024
• Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
• Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
• Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan demikian Pantarlih memiliki masa kerja 1 bulan.
Ditambahkan Robby, KPU Panggil 18 Anggota PPK di Madina soal Dugaan Setoran Rp 5 Juta sebagai Persyaratan menjadi Pantarlih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
• Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
• Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
• Mampu secara jasmani dan rohani.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan
• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir
Ditambahkan dia, bahwa KPU Sumut mendorong Pemeriksaan Internal soal Setoran Uang PPK di Madina.
Berikut Kuota Pantarlih per Kabupaten/Kota di Sumut
1. Kabupaten Asahan: 2.187 orang
2. Kabupaten Batu Bara: 1.281 orang
3. Kabupaten Dairi: 912 orang
4. Kabupaten Deli Serdang: 5.219 orang
5. Kabupaten Humbang Hasundutan: 543 orang
6. Kabupaten Karo: 1.140 orang
7. Kabupaten Labuhanbatu: 1.316 orang
8. Kabupaten Labuhanbatu Utara: 1.062 orang
9. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 892 orang
10. Kabupaten Langkat: 2.956 orang
11. Kabupaten Mandailing Natal: 1.267 orang
12. Kabupaten Nias: 423 orang
13. Kabupaten Nias Barat: 271 orang
14. Kabupaten Nias Selatan: 993 orang
15. Kabupaten Nias Utara: 413 orang
16. Kabupaten Padang Lawas: 712 orang
17. Kabupaten Padang Lawas Utara: 781 orang
18. Kabupaten Pakpak Bharat: 145 orang
19. Kabupaten Samosir: 392 orang
20. Kabupaten Serdang Bedagai: 1.871 orang
21. Kabupaten Simalungun: 2.732 orang
22. Kabupaten Tapanuli Selatan: 918 orang
23. Kabupaten Tapanuli Tengah: 984 orang
24. Kabupaten Tapanuli Utara: 889 orang
25. Kabupaten Toba: 601 orang
26. Kota Binjai: 788 orang
27. Kota Gunungsitoli: 375 orang
28. Kota Medan: 6.607 orang
29. Kota Padangsidimpuan: 639 orang
30. Kota Sibolga: 274 orang
31. Kota Tanjung Balai: 472 orang
32. Kota Tebing Tinggi: 536 orang
33. Kota Pematangsiantar: 815 orang. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar