KPPU : Kemenhub Bisa Atasi Mahalnya Harga Tiket Ferry Batam-Singapura




 KPPU : Kemenhub Bisa Atasi Mahalnya Harga Tiket Ferry Batam-Singapura


Batam | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- menyebut Kementerian Perhubungan -Kemenhub- RI memungkinkan untuk mengatur batas atas harga tiket Ferry Batam tujuan Singapura.


Hal itu disampaikan Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha di Batam usai menggelar forum grup diskusi -FGD- dengan operator kapal dan instansi terkait hari selasa, tanggal 11-06-2024..


"Sebetulnya memungkinkan, Kemenhub bisa mengeluarkan regulasi tersebut untuk menentukan tarif batas atas tiket," kata Eugenia Mardanugraha.


Eugenia selanjutnya menyebut, jika Kementerian Perhubungan turun tangan mengatur batas atas kapal Ferry Batam tujuan Singapura maka perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pemerintah harus menghitung keuntungan yang didapat perusahaan jika tarif diatur.


"Namun kalau pemerintah mau menentukan harga untuk tiket feri tersebut, pemerintah harus menghitung bagaimana agar perusahaan agen kapal tetap bisa untung," ujarnya.


KPPU menyebut pemerintah melalui Kemenhub tak bisa langsung menetapkan harga batas tiket kapal Ferry. Ia menyebut penetapan harga itu harus mempertimbangkan berbagai aspek.


Penyeberangan Ferry Batam-Singapura dan Harga Tiket Bulan Juni 2024

"Jadi tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja, tentu diperlukan diskusi yang panjang terkait hal ini, agar Kemenhub dapat menetapkan harga yang sesuai dan tidak memberatkan konsumen ataupun membebani agen kapal," jelasnya.


Eugenia menyebut upaya menormalkan harga tiket Batam tujuan Singapura terus digesa KPPU. Nantinya KPPU akan mengirimkan saran ke Kemenhub RI.


"KPPU berusaha secepat mungkin untuk memberikan saran dan surat pertimbangan kepada Kemenhub agar segera memberikan solusi sehingga polemik melonjaknya harga tiket ini bisa turun atau terselesaikan," ujarnya.


"Namun kapan harga tiket ini turun kita belum bisa pastikan, semuanya itu kembali lagi kepada kementerian atau otoritas terkait bagaimana upaya yang dilajukan untuk menurunkan harga tiket ini," tambahnya.


Untuk diketahui, dalam kurun Januari-Juni 2022, penumpang sempat dikenakan tarif sebesar Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Tarif turun menjadi sekitar Rp 700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pengusahaan Batam -BP Batam-. Hal itu mulai berlaku pada 21 Juni 2021.


Padahal sebelumnya, tarif tiket feri Batam-Singapura sebelum pandemi Covid hanya berada di kisaran Rp 270.000 hingga Rp 450.000. harga tersebut untuk pulang pergi dari Batam ke Singapura.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar