Ketakutan Mencekam Warga Desa Sampali Atas Kehadiran Sat Pol PP Deliserdang Dan Preman Mafia Tanah



DELISERDANG| Elindonews.my.id


Sampai saat ini masyarakat Kampung Kompak Lahan 65, Desa Sampali, Jalan H.Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengaku sangat resah dan ketakutan karena  kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Deliserdang yang dikawal oleh para preman dan mafia tanah dengan alasan akan merobohkan seluruh bangunan gudang serta rumah warga. 


Kedatangan Sat Pol PP Deliserdang dan para preman/mafia tanah itu dalam rangka memberi peringatan kepada warga Kampung Kompak, bahwa dalam bulan ini semua bangunan akan diratakan karena tidak memiliki IMB. Peringatan itu, diduga untuk mengintimidasi masyarakat atas suruhan dari para mafia tanah.


Diketahui, masyarakat Kampung Kompak, Desa Sampali yang sudah puluhan tahun menempati/menguasai lahan tersebut, telah mengajukan SIMB/PBG di Pemkab Deliserdang dan masih berjalan proses pengurusan.


Hal itu, dikatakan warga Kampung Kompak, Frans Paulus Situmorang kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).


"Terkait SIMB/PBG, kami sudah mengajukan dan masih dalam proses. Kenapa sekarang pihak Sat Pol PP Deliserdang datang memberikan surat peringatan perobohan bangunan.? Kami sudah puluhan tahun tinggal dan berjuang hidup di Kampung Kompak ini. Udah gitu setiap Sat Pol PP Deliserdang datang selalu didampingi para preman dan mafia tanah," ungkap Frans Paulus Situmorang.


"Kami selalu diintimidasi oleh pihak Sat Pol PP Deliserdang dengan cara membawa puluhan bahkan ratusan preman," sambungnya.


Ia pun berharap kepada bapak Presiden RI, Joko Widodo, Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pj.Gubernur Sumut, Kejatisu dan Kapolrestabes Medan. Guna mendapatkan perlindungan dalam memperjuangkan haknya yang sudah puluhan tahun berjuang hidup di Kampung Kompak Desa Sampali tersebut.


"Tolong kami pak Jokowi, kami ini masyarakat susah pak lindungi kami pak, kami sudah puluhan tahun berjuang hidup di Kampung Kompak lahan 65, Desa Sampali ini," harapnya.


Diberitakan sebelumnya, bahwa Pj.Bupati Deliserdang telah dilaporkan warga Kampung Kompak, Desa Sampali bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH. MH, ke Polda Sumut terkait pengrusakan pagar dan bangunan gudang dengan menggunakan alat berat yang dikuasai masyarakat tersebut, dengan kerugian diperkirakan sebesar, Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar