Cut Dian Meutia Ngaku Diintimidasi Oknum Pengacara Berinisial JS


Cut Dian Meutia Diduga Korban Kerjasama Kakaknya Dengan Notaris 


MEDAN | Elindonews.my.id


Sungguh malang nasib janda bernama Hj. Cut Dian Meutia (54) warga Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ini, yang menurut Cut Dian telah diintimidasi oknum pengacara berinisial JS, dengan cara menakut-nakuti serta menyuruh keluar dan mengosongkan rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri Blok A No.8 Medan. Akibatnya, Cut Dian Meutia sampai mengalami syok dan trauma.


Cut Dian menuturkan, "saya digertak pengacara itu (JS) dan disuruh keluar dari rumah saya serta mengosongkan rumah. Udah gitu JS menantang saya dan akan melaporkan saya. Kan saya berurusan sama kakak kandung saya (Michraniwati) bukan sama pengacara itu," ungkap Cut Dian Meutia, Rabu (26/6/2024).


Menurutnya, pengacara itu sepertinya telah memprovokasi Michraniwati agar persoalan ini semakin rumit, guna mendapatkan keuntungan lebih. "Menurut saya, JS memprovokasi kakak saya guna memperumit persoalan ini agar bisa mengambil keuntungan lebih dari kakak saya," ujarnya.


"Seharusnya, pengacara itukan mendamaikan persoalan bukan malah memprovokasi. Apalagi masalah ini kan sama kakak kandung saya bukan sama orang lain dan saya gak ada urusan sama JS, kok malah dia pula menakut-nakuti serta intimidasi saya," tambahnya.


Dijelaskannya awal dari persoalannya itu, ketika saya mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar 1,5 miliar dengan mengagunkan SHM rumah yang terletak di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 


Karena saat itu keadaan perekonomian saya merosot, dan tidak mampu membayar cicilan  pinjaman di Bank Mandiri tersebut, seketika kakak kandungnya menawarkan bantuan untuk melunaskan seluruh pinjamannya guna menghindari tindakan pelelangan dari pihak Bank Mandir. Tentu niat baik kakak, saya terima, tuturnya.


Seiring waktu berjalan, kakak kandungnya mengajak agar membuat surat perjanjian utang piutang terhadap dirinya dihadapan notaris. Namun sialnya, bagai kena hipnotis ternyata surat yang dibuat notaris dan saya tandatangani itu bukanlah surat perjanjian utang piutang melainkan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 


"Janjinya, kami ke notaris untuk membuat surat perjanjian utang piutang terhadap kakak kandung saya sebesar 1,5 miliar dengan menandatangani kedua pihak. Ternyata surat tersebut bukanlah perjanjian utang piutang malah untuk mengelabui saya, surat yang saya tandatangani itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," imbuhnya.


"Sebenarnya saya sudah merasa curiga kepada Notaris itu. Karena saat mau penandatanganan Akte, Notaris tidak membacakan isi suratnya dan terkesan memaksakan saya untuk menandatangani. Setelah berlalu 3 minggu saya coba meminta surat dari Notaris tersebut, pihak notaris marah-marah dengan mengatakan untuk apa surat itu samamu, kamu mau menggugatnya saya ke Pengadilan?. Disitulah terungkap kecurigaan saya, bahwa ada permainan notaris dengan membuat PPJB," tandasnya. 


Diketahui, nama Kantor Notaris itu, Lila Meutia yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Medan. Akibat tindakan ataupun perbuatan Notaris yang diduga melanggar kode etik notaris akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia. 


Selain itu, dalam penerbitan PPJB,  Cut Dian Meutia juga akan melaporkan pihak notaris itu dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut ke pihak Kepolisian. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar