Tidak Ada Itikat Baik CV.BMD Akan Gugat PT.Borneo Prima Ke Pengadilan



Murung Raya | Elindonews.my.id


Guna Menindak lanjuti Surat Somasi dari pihak kuasa hukum CV. BMD (Bumi Màndiri Daya) yang selama ini tidak ada respon baik dari pihak PT.Borneo Prima terkait masalah pembayaran tunggakan rental sewa alat berat dari PT. Borneo Prima terhadap CV. BMD selama ini maka dengan terpaksa pihak kuasa Hukum CV. BMD akan melakukan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri pada akhir Mei 2024. Hal itu dikatakan kuasa hukum CV BMD, Fahmi Indah Lestari, SH. MH lewat Whatsapp tanggal 17/05/2024


Sebelumnya beberapa surat somasi telah dilayangkan CV. BMD kepada PT. Borneo Prima. Berikut ini adalah beberapa point yang dituangkan di antaranya ;

1.Surat somasi ke -1 dari CV.BMD No.01/ BMD/ SMH/02-2024 tanggal 29 Febuari 2024

2.Surat somasi ke- II dari CV.BMD No,02/BMD/SMH/02-2024 tanggal 5 April 2024.

3.Surat somasi ke-III dari CV.BMD No.015/PMBRTH/BMD/04-2024 tertanggal 13 April 2024.

4.Surat Somasi Ke- 1 dari tim Kuasa Hukum CV. BMD No.001.A02/ BAIN HAM/ KALTENG/SOMASI/ III/2024 tangal 17 April 2024.

5.Surat Somasi Ke – II dari Tim Kuasa Hukum CV. BMD No.002.A.02/ BAIN HAM/KALTENG/SOMASI/IV/2024 tanggal 21 April 2024.


Dari somasi ke II itu CV BMD sempat melakukan zoom meeting dengan Sukarno Putra, salah satu legal dari PT.Borneo Prima Putra. CV BMD meminta tanggapan dari PT BP terkait rencana penyelesaian permasalahan dengan CV.BMD, yaitu tanggal 26 April 2024. Lewat zoom meeting tersebut CV BMD meminta agar diadakan pertemuan secara offline. 


Kemudian Fahmi telah mengirim tanggapan atas jawaban dengan nomor;001.A03/BAIN HAM /Kalteng/SOMASI/III/2024 tertanggal 1 Mei 2024 dari Pihak PT Borneo Prima yang isi nya berupa.

1.Kami telah menerima surat tersebut, menanggapi surat jawaban tersebut bahwa tawaran angsuran Rp.570.178.632. ( lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).. yang akan di angsur selama 18 bulan tanpa denda atau bunga apapun belum bisa diterima  CV BMD.


2.Adapun tawaran pihak klien kami  kepada PT Borneo Prima untuk penyelesaian tunggakan pembayaran PT Borneo Prima kepada CV.BMD total keseluruhan sebesar, Rp.10.263.215.397..(Sepuluh Miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dapat dibayarkan setengah nya telebih dahulu sebesar Rp. 5.131.607.698. (Lima milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan tambahan jaminan berupa Stokfile Pot Batu Bara Milik PT.Borneo Prima di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,Propinsi Kalimantan Tengah. Dan sisa nya dapat di cicil atau pun di angsur setiap bulan nya sebesar Rp.570.178.632. (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)

3.Untuk teknis pembayaran tersebut tentu nya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung, tanpa Zoom Online guna menandatangani bersama.


Berita acara Pembayaran hutang, piutang dan surat perjajian Pelunasan hutang piutang antara pihak PT.Borneo Prima dengan CV.BMD.


Kami meminta pihak Direksi PT.Borneo Prima didampingi oleh penasehat hukumnya berkenan melakukan mediasi perdamaian tatap muka tersebut di kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dalam tempo 2 minggu terakhir ini. Apabila pihak PT. Borneo Prima yang meminta pertemuan mediasi perdamaian nya dengan pihak CV .BMD dilakukan di Jakarta, maka biaya tranportasi dan akomodasi untuk 3 orang Direksi CV BMD & 4 orang tim hukum dibebankan menjadi tanggungjawab PT.Borneo Prima.


Akan tetapi hingga saat ini permintaan CV.BMD tidak ditanggapi sama sekali atas permintaan mediasi tatap muka langsung tersebut, pihak PT.Borneo Prima terkesan mengulur ulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada CV BMD. Kemudian kami coba berkomunikasi via whats app dengan Sokarno Putra selaku penasehat Hukum PT.Borneo Prima.


Namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Atas kejadian ini,kami minta, Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur PT Borneo Prima segera membayar tagihan sewa alat berat milik CV.BMD, karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV.BMD menjadi beban yang sangat berat sekali, bahkan bisa berakibat akan ada nya Karyawan CV. BMD yang akan dirumahka. Oleh sebab itu apabila pihak PT.Borneo Prima tidak memiliki Itikad baik untuk segera membayar kan tagihan sewa alat berat kepada pihak CV.BMD..


Maka dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum dari CV.BMD akan melakukan upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir bula Mei 2024 mendatang sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata,disertai Upaya Hukum PkPU Gugatan Pailit terhadap Pt.Borneo Prima ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sebagaimana yang telah di atur didalam UU no .37 tahun 2024 tentang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.


Dengan adanya jalan ini CV.BMD berharap bisa mendapat titik temu penyelesaian tanpa harus berlarut larut,namun bila tetap tidak ada respon apa boleh buat bila harus bertemu di ruang Persidangan guna menyelesaikan masalah ini.

( Sukerman Mura )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar