Medan | Elindonews.my.id
Kasus dugaan persekongkolan dalam proyek Panti Sosial kota Medan, sudah melewati masa penyelidikan. Dalam hal ini, Kanwi I KPPU yang menerima pengaduan masyarakat tentang terjadinya persekongkalan dalam proyek di Panti Sosial di Medan Selayang, kota Medan, telah meningkatkan ke tahap penyidikan, setelah memberi kesempatan klarifikasi terhadap pihak Terlapor.
Menurut Ridho Ketua KPPU, kemarin tanggal 21 Mei 2024, pihak Terlapor telah diberi kesempatan klarifikasi, tetapi sampai berakhirnya penyilidikan awal, mereka tidak hadir untuk memberikan keterangan terhadap dugaan indikasi persekongkolan tender pada proyek Panti Sosial itu.
Kakanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas dalam keterangan hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 mengatakan kepada Elindonews.my.id sampai saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan tahap pertama terhadap proyek tersebut.
Selanjutnya KPPU akan menyampaikan hasilnya penyidikan awal kepada komisioner dalam rapat komisi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut disetujui atau tidak terhadap penyelidikan.
Dikatakan, kalau nilai proyek diatas Rp 50 milyar untuk pengusaha golongan besar, dalam pelaksanaan tender ada indikasi menyebutkan "merek" sehingga mengarah pemenang kepada pelaku usaha tertentu dan ada penghalangan kepada pelaku usaha yang lain sehingga tidak mendapat dukungan dan ini menjadikan skema indikasi persekongkolan.
Menurut Ridho pelaksanaan tender proyek panti sosial tersebut hanya diikuti 2-dua- peserta dimana salah satunya gugur. Dengan adanya persekongkolan ini menurut Ridho dengan menyebutkan "merek" distributor diproyek itu, sehingga ini menjadi si distributor mengatur. Akibat kasus tersebut, KPPU wilayah I menunggu waktu dari KPPU Pusat untuk tindakan selanjutnya.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar