MEDAN | Elindonews.my.id
Dewi Themis Andi S.Kom, SH, MM kuasa hukum Bripka BS didampingi 4 orang saksi membantah tudingan video yang beredar di media sosial (medsos). Yang mana dalam video tersebut DM selaku istri Bripka BS menyebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Video yang beredar di medsos yang dibuat oleh DM itu tidaklah benar. Klien saya tidak pernah melakukan KDRT terhadap DM," tegas Dewi Themis Andi, Jumat (17/5/2024).
Empat orang asisten rumah tangganya juga membantah tuduhan DM yang dibuat di medsos bahwa Bripka BS melakukan KDRT.
NA sebagai asisten rumah tangga yang kesehariannya bertugas memasak sekaligus menjaga anak-anak. "Pada tanggal 8 Februari 2024, bapak menjemput anak ke -1 dari les privat, melihat hasil tulisan anaknya jelek dan berbeda dengan temannya.
Sesampainya di rumah BS bertanya kepada istrinya, apa tidak diajari menulis pakai buku halus kasar?. DM menjawab ada. Tapi, setelah dicari di kamar dalam rak tidak ditemukan, disitulah terjadi cekcok ribut mulut bapak sama ibu, Ibu cakap kotor ke bapak, dan berusaha mencakar serta didorong oleh bapak pakai sebelah tangan karena tangan satunya menggendong anaknya yang nomor 3.
Akhirnya jari bapak digigit sampai berdarah-darah dan ibu mengancam pakai pisau. Setelah itu, bapak membawa anaknya yang balita keluar kamar," jelas NA
JL yang bertugas sebagai supir keluarga juga menyebutkan bahwa DM terlalu kasar terhadapnya. "Awal saya bekerja disitu dengan Pak BS saya bertugas mengantarkan ibu ke mall, antar jemput anak sekolah dan les.
Pada awal saya kerja disampaikan oleh bapak makan di rumah saya saja, tapi pada kenyataannya saya makan bawa bontot, kadang beli bungkus, sebab saya di larang makan dirumah bapak (BS) oleh ibu (DM).
Saya merasa diperlakukan tidak adil, padahal saya selalu di pantau sama bapak, dan ditanya sama bapak sudah makan?. Saya jawab sudah pak walau saya berbohong sama bapak Itu. Saya lakukan agar tidak terjadi salah paham antara bapak sama ibu. Selama saya bekerja pada keluarga tersebut, saya melihat bapak sama ibu baik-baik saja, saya tidak pernah melihat bapak sama ibu bertengkar," ujar JL.
Selain itu, NS juga sebagai asisten rumah tangga mengatakan, bahwa dirinya mengaku dibawah tekanan DM dalam memberikan keterangan saksi.
"Saya mencabut keterangan saksi terhadap ibu (DM). Saya pada saat memberikan kesaksian di bawah tekanan ibu (DM) dan disuruh mengatakan yang tidak benar. Saya di iming-imingi imbalan uang 1.200.000,- Tetapi sampai saat ini saya tidak ada menerima uang yang dijanjikan oleh ibu (DM). Terlebih saya merasa keberatan dan tidak terima mamak saya di maki-maki oleh ibu (DM) melalui telepon. Dengan dasar itu maka saya cabut kesaksian saya," beber NS.
Andi S.Kom, SH, MM, mengatakan bahwa dari keterangan para asistennya (saksi) sudah jelas bahwa DM lah yang menyudutkan klien saya.
"Jelas keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, sehingga jangan kita membuat sebuah statemen yang menyudutkan hanya dari satu sisi, dan tentunya dari kuasa hukum akan membuka bukti dan fakta-fakta yang ada. Kita berharap penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dangan bukti yang ada ini. Saya rasa penyidikan harus dihentikan karena tidak bisa dibuktikan adanya kekerasan fisik maupun psikis terhadap pelapor oleh klien saya," pungkasnya. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar