Medan | Elindonews.my.id
Pembeli tidak bisa memilih penyedia jasa pengiriman saat membeli produk di platform lazada. Akibat perilaku Lazada tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen atas perusahaan jasa kirim yang bersaing dari sisi harga dan kualitas layanan.
Hal itu diungkapkan Kanwil I KPPU-Ridho Pamungkas-kepada elindonews hari kamis, 30 Meì 2024 di kantornya menanggapi pertaanyan tentang meriahnya jasa e-commer.
Dikatakan, Lazada menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan jasa kirim lainnya selain perusahaan jasa kirim yg merupakan kelompok usahanya untuk mengirimkan produk produk yang dibeli di platform lazada ke konsumen.
Selain itu, Lazada diduga. mengarahkan pengiriman melalui perusahaan jas kirim yang merupakan kelompok usahanya, akibatnya penyedia jasa kirim lainnya terhambat di pasar.
Tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan Lazada mengakibatkan penurunan volume barang yg dikirim oleh pesaing perusahaan jasa kirim yang merupakan satu kelompok usaha lazada. Menurutnya, KPPU saat ini sedang menyelidiki usaha lazada tersebut.
-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar