Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 DJP Sumut I Tumbuh



Medan | Elindonews.my.id


Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan -SPT- Tahunan Pajak Penghasilan -PPh- Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, 31 Maret 2024 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I -Kanwil DJP Sumut I- telah menerima 289.012 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi -WP OP- dan Wajib Pajak Badan -WP Badan-. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 15.733 SPT atau sebesar 5,76% dibanding dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Berikut rincian per jenis SPT yang diterima  Kanwil DJP Sumut I:

Jenis SPT Tahunan PPh 2023 -2024 Pertumbuhan

SPT Orang Pribadi Karyawan -221.073 236.111- 6,80%

SPT Orang Pribadi Non-Karyawan 47.385 - 47.849- 0,98%

SPT Badan 4.821- 5.052 - 4,79%

Jumlah 273.279- 289.012 - 5,76%


Capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan nasional juga mengalami pertumbuhan. Sampai dengan 31 Maret 2024, DJP telah menerima 12.987.904 SPT. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, terdapat pertumbuhan sebesar 7,32% atau  bertambah sebanyak 885.836 SPT.


Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi yang telah diberikan melalui pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah disampaikan tepat waktu. 


“Meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT yang telah ditetapkan Undang-Undang. Bagi WP OP yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2024, diimbau untuk segera melaporkannya.


 Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT untuk WP Badan adalah 30 April 2024, kami mengajak seluruh WP Badan untuk segera lapor SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu”, ujar Arridel. -FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar