MEDAN | Elindonews.my.id
Kuasa Hukum PT Lautan Dewa Energi (LDE) Cabang Medan Olsen L.Tobing SH, MH C,LA membantah terkait adanya pemberitaan dibeberapa media online serta medsos yang mana dalam pemberitaan itu, menyebutkan gudang ilegal/tanpa izin bebas beroperasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Dijelaskannya, bahwa gudang tersebut memiliki Akta Pendirian berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 12 Februari 2016 dan memiliki Akta Pengangkatan Kepala Cabang Wilayah Medan berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 17 September 2022, atas nama Sofyan Tembusai alias Wak Uteh, yang bergerak di bidang Niaga Umum BBM.
"Gudang klien saya itu memiliki izin yang yang resmi dan sah dimata hukum. Jadi, terkait pemberitaan dibeberapa media online tersebut tidaklah benar (hoax)," sebut Olsen L.Tobing kepada wartawan, Selasa (23/3/2024).
Lebih lanjut Olsen menjelaskan, atas pemberitaan hoax tersebut kliennya merasa sangat dirugikan (pencemaran nama baik), dan akan melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak kepolisian Polda Sumut.
"Dengan adanya berita opini (hoax) itu klien kami telah tercemar nama baiknya. Maka dari itu, kami selaku kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan oknum wartawan tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU ITE tahun 2016 pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan pasal 28 ayat 1 tentang berita hoax," tegas Olsen.
Diketahui, dalam pemberitaan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut tidak ada melakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik perusahaan, guna mendapatkan penjelasan atau keterangan yang akurat.
"Dalam pemberitaan tersebut, oknum wartawan itu tidak ada konfirmasi dengan klien kami. Sepertinya oknum wartawan tersebut kurang profesional menjalankan tugasnya dalam pembuatan berita. Seharusnya kan sebelum penerbitan berita konfirmasi dulu supaya berita yang dimuat berimbang," pungkasnya. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar