PPATK Siap Bantu KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha Yang Berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- bermaksud

meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan -PPATK-,

khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi

merger dan akuisisi. Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam

penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan

menengah -UMKM-. Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU

M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hari ini tanggal 13 Maret

2024 di Kantor PPATK Jakarta.


 Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota

KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta

berbagai pejabat di kedua lembaga.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak

tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran

informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.


 KPPU

menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau

berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengann PPATK, khususnya dalam hal

pembuktian kartelm atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, mergerm dan akuisisi

maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan

besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM”, jelas Demikian dikatakan Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa-

pada acara tersebut. Dikatakan, berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian

uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua

lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna

mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar,

khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.m

Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi”, tegas

Kepala PPATK.


Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan

 bahwa tidak bisa berjalan

sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari

PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai

kewenangan PPATK. Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum,

diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha,

pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan be"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum

lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-

commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujar

Ketua KPPU-M.Fanshurullah Asa.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar