Jakarta | Elindonews.my.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- bermaksud
meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan -PPATK-,
khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi
merger dan akuisisi. Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam
penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan
menengah -UMKM-. Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU
M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hari ini tanggal 13 Maret
2024 di Kantor PPATK Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota
KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta
berbagai pejabat di kedua lembaga.
Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak
tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran
informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.
KPPU
menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau
berbagai aspek preventif.
“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengann PPATK, khususnya dalam hal
pembuktian kartelm atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, mergerm dan akuisisi
maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan
besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM”, jelas Demikian dikatakan Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa-
pada acara tersebut. Dikatakan, berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian
uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua
lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna
mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar,
khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.m
Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi”, tegas
Kepala PPATK.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan
bahwa tidak bisa berjalan
sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari
PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai
kewenangan PPATK. Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum,
diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha,
pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan be"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum
lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-
commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujar
Ketua KPPU-M.Fanshurullah Asa.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar