Polrestabes Medan Terus Usut Kasus Senpi Ilegal Milik Ketua Brigsus PKN Sumut Dan Anggotanya yang Tertangkap



MEDAN | Elindonews.my.id


Satreskrim Polrestabes Medan terus gerak cepat untuk mengungkap kasus senjata api (senpi) ilegal dimiliki oleh Ketua Brigsus PKN Sumut Edi Suranta Gurusinga atau berinisial ESG Als G (54) dan anggotanya yang ditangkap seputaran Namo Riam dan di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (22/3/2024).


Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan lima orang  pelaku bernama Muhammad Rais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).


 "Tim gabungan kita pada hari Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 02.09 WIB melakukan patroli di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Petugas menemukan satu mobil Avanza hitam dan dihentikan,"  papar Kapolrestabes Medan Kombes  Kombes Teddy Marbun. 


"Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pistol Makarov made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam jenis penusuk," sambungnya.


Mendapati hal itu, petugas pun membawa para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil interogasi sementara, Teddy menjelaskan, sepertinya para pelaku ini ingin melakukan penyerangan terhadap anggota IPK yang melukai dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting.


Para pelaku ini disangkakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Kini, para pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan. 


Di tempat terpisah, tim gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.


Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. 


Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo. 


Sedangkan mengenai Senpi itu juga masih ditelusuri hingga saat ini. "Kita hanya menginginkan suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan, " tandas Kombes Teddy. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar