Jakarta | Elindonews.my.id
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- M.
Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean temukan harga Liquefied
Petroleum Gas-LPG- kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi
-HET- yang ditetapkan Pemerintah. Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000
per tabung, di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera
Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan
-SK Gubernur 821/2017-. Temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan yang
dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, kemarin 19
Maret 2024.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU-Deswin Nut-tanggal 20 Maret 2024 yang selajutnya mengatakan, memperhatikan temuan tersebut, KPPU menghimbau Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah
pengaturan harga oleh pelaku usaha.
Sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari
tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non
PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan
-SPPBE-. Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan
dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan
nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian
Selatan -Sumbagsel- sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.
Disebutkan, selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui
keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur
821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti
perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan
permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu. Disebutkan, sejalan
dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode
2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan
berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di
lapangan. Melalui tinjauannya di Palembang katanya KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau
mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung
di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga
tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung.
Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK
Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk
wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp.19.000 per tabung.
Untuk itu katanya KPPU menghibau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan
perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan. Lebih lanjut,
Ketua KPPU juga menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia
untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram
berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam menInformasi harga terjaga LPG . -FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar