KPPU Kanwil I Keterbatasan Anggaran KPSKN Sumut Siap Turun Kejalan Galang Dana

 

KPPU Kanwil I Keterbatasan Anggaran KPSKN Sumut Siap Turun Kejalan Galang Dana


Medan | Elindonews.my.id


Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumut, Taulim P. Matondang merasa terpanggil atas statement Ketua KPPU Kanwil I yang mengatakan bahwa "mereka mengalami keterbatasan anggaran dan SDM dalam memeriksa dan menyelesaikan Laporan Pengaduan Masyarakat.


Kepada awak media, Taulim mengatakan bahwa pihaknya bersama beberapa LSM lainnya, siap untuk membantu KPPU Kanwil I untuk menggalang dana agar KPPU bisa bekerja secara maksimal menyelesaikan laporan pengaduan.


Dalam hal ini, KPPU diharap tidak ragu-ragu untuk memeriksa dan menyelesaikan tugas-tugasnya, apalagi terkait pendanaan, agar tercipta penegakan hukum.


Seperi telah dilaporkan sebelumnya,  dugaan persekongkolan Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar 55 miliar rupiah pada unit kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang dimenangkan PT.Betesda Mandiri pada 4 Desember 2023 lalu telah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkedudukan di Medan.


Akan tetapi, laporan yang sudah disampaikan lebih dari tiga bulan yang lalu itu, hingga berita ini diturunkan, KPPU masih belum memperlihatkan kinerja yang positif dan konstruktif. Artinya, laporan tersebut diduga kuat mengalami stagnasi.


Dimana, pada Selasa 9 Januari 2024 KPPU telah meminta klarifikasi Erwin Parulian Simanjuntak dan Taulim P. Matondang selaku pelapor. Akan tetapi, sikap KPPU terhadap LPSE Pemko Medan terkesan tidak optimal, bahkan terkesan memihak. Dimana pada satu pembicaraan WA (WhatsApp) pada 16 Februari 2024, pihak KPPU menyatakan pihak LPSE Pemko Medan tidak kooperatif.


Belum lagi adanya chattingan (pembicaraan dalam pesan di whatsaap) pihak KPPU yang menyatakan penanganan laporan dalam bidang penegakan hukum hanya 4 orang, disamping keterbatasan anggaran.


Terkait hal itu, pelapor mengatakan, “Jika hal tersebut di atas benar, mengapa petugas yang menangani penegakan hukum tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan terkait keterbatasan anggaran,”


“Memangnya berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan proses penegakan hukum terkait laporan dugaan persekongkolan Pembangunan Panti Sosial Tahap II?”


Lebih lanjut Taulim menduga bahwa, KPPU enggan untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan pemerintahan. Soalnya, kalau sengketa yang melibatkan pihak swasta, kok bisa diproses bahkan sampai ke tingkat Pengadilan.?


“Apabila diperlukan, KPSKN PIN RI Sumut bersama LSM lainnya, siap untuk turun kejalan melakukan penggalangan dana demi penegakan hukum,” jelasnya, Kamis (7/3/2024). 

(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar