Medan | Elindonews.my.id
Kantor Pelayanan Pajak -KPP- Pratama Medan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan -SPT-Tahunan Pajak Penghasilan -PPh- Orang Pribadi Tahun 2023 di Lingkungan Satuan Brigade Mobil -Sat Brimob- Kepolisian Daerah -Polda- Sumatera Utara -Sumut-.
Acara tersebut dilaksanakan pada Senin -18-03-2024 bertempat di Aula Dhira Brata Makosat Brimob Polda Sumut Ksatriaan K.E Lumi, Jalan Bhayangkara, Medan Tembung.
Komandan Batalyon -Danyon- A Sat Brimob Polda Sumut Kompol Bima Anggalaksana, S.I.K., M.I.K. menghimbau para Perwira dan seluruh Personil Sat Brimob Polda Sumut untuk memanfaatkan kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Medan Timur tersebut. Selain pelaporan SPT Tahunan, tersedia juga layanan Aktivasi dan Lupa EFIN, serta layanan Pemadanan NIK dengan NPWP.
“Kegiatan bimbingan teknis ini dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Satuan Brimob Polda Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian dikatakan-Iman Pinem- Kepala KPP Pratama Medan Timur.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak -Kanwil DJP- Sumatera Utara I Arridel Mindra menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus menyelenggarakan kegiatan berupa Bimtek SPT Tahunan serta Pojok Pajak di Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak -NPWP-, tutur Arridel.
Lebih lanjut Arridel menyampaikan, Kanwil DJP Sumut I juga menyelenggarakan Layanan Di Luar Kantor -LDK- SPT Tahunan di tempat-tempat yang jadwal berikut :
1. Kantor Camat Medan Perjuangan, pada 20 Maret 2024;
2. Kantor Lurah Bengkel, pada 21 Maret 2024;
3. Center Point Mall, pada 21-25 Maret 2024;
4. Universitas Sumatera Utara, pada 20-22 Maret 2024;
5. PT Kawasan Industri Medan, pada 20-21 Maret 2024;
6. Manhattan Times Square, pada 23, 24, 30, 31 Maret 2024;
7. Suzuya Mall Tanjung Morawa, pada 20-30 Maret 2024;
8. Deli Park Medan, pada 20-31 Maret 2024;
9. Aula Kantor Camat Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024;
10. Plaza Medan Fair, pada 25-31 Maret 2024;
11. Kantor BPKAD Langkat, pada 20-22 Maret 2024;
12. Kantor Kepolisian Resor Langkat, pada 21-22 Maret 2024;
13. Binjai Mall, 23-24 Maret 2024;
14. Kodim 0204/DS, pada 20 Maret 2024;
15. Kantor Camat Percut Sei Tuan,
pada 25 Maret 2024;
16. RSUD Pancur Batu, pada 26 Maret 2024;
17. PAUD Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli, pada 21 Maret;
18. PAUD Kecamatan Sunggal, pada 26 Maret 2024; dan
19. PAUD Kecamatan Batang Kuis dan Pantai Labu, pada 27 Maret 2024..
Disebutkan, Jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 di wilayah Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 19 Maret 2024 telah mencapai 178.233 pelaporan, dengan rincian 174.594 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 3.639 pelaporan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 adalah sampai dengan 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dan sampai dengan 30 April 2024 bagi wajib pajak Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id sehingga bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.
Dan juga dengan adanya layanan di luar kantor, wajib pajak dapat menayakan langsung kepada petugas kami apabila menemukan kendala dalam proses pelaporannya”, jelas Arridel.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar