Korban Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Perusakan Pagar Rumah Dan Penghinaanu



MEDAN | Elindonews.my.id


Paulus Chandra Siregar (40) warga Jalan Gaharu C 17 No.1 Kota Medan meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan segera menangkap terlapor pelaku pengrusakan di areal rumahnya yang terjadi pada hari, Rabu (28/6/2023) sekira pukul 00.02 WIB. 


Hal itu, disampaikan Paulus Chandra Siregar kepada wartawan, Senin (4/3/2024).


Dijelaskannya, laporannya di Polsek Medan Timur sudah dua kali terkait penghinaan dengan bahasa kotor. Namun laporan itu di SP2 (Dihentikan). "Sudah dua kali laporan saya di Polsek Medan Timur bang, namun di berhentikan Polsek Medan Timur dengan mengatakan menunggu ahli bahasa. Padahal ucapan itu langsung dilontarkan kepada saya dan ada buktinya semua," ucap Paulus Chandra Siregar.


Lanjut dikatakan Paulus (korban) terkait laporannya di Polrestabes Medan, pengrusakan Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/2123/VI/2023/SPKT/POLRETABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Buna DKK, yang sudah berlangsung 7 bulan. Namun, hingga kini pelaku (terlapor) belum juga ditangkap atau terkesan diabaikan, sehingga pelaku menantang korban, mengatakan bahwa polisi tidak berani menangkapnya.


"Pelaku mendatangi dan mengancam saya bang. Dan pelaku mengatakan kepada saya suruh polisi menangkap saya kalau bisa. Untuk itu bang saya merasa terancam atas perkataan-perkataan pelaku dan merusak pagar rumah saya bang," bebernya.


"Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes segera menindak lanjuti laporan saya dan segera menangkap pelaku(terlapor)," tandasnya.


Diketahui pelaku Buna dan kawan-kawannya, diduga mendirikan bangunan kos-kosan tanpa memiliki izin resmi di area tanah milik negara yang tepatnya di depan rumah korban di Jalan Gaharu C 17 No.1 Kota Medan Sumatera Utara. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar