MEDAN | Elindonews.my.id
Merasa kesal, karena dipermainkan oknum-oknum Kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Taulim Matondang dan adik-adiknya terpaksa melapor kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Pasalnya, sudah lebih 5 bulan permohonan SHM yang mereka ajukan kepada Kepala Kantor BPN Tarutung, tidak diproses. Ya, permohonan SHM tidak diproses tanpa ada kabar atau alasan dari pihak BPN, tutur Taulim kepada Media ini, Jumat 02/02/24 di Medan.
Menurut Taulim, permohonan SHM atas sebidang tanah di Dusun Goting-goting Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sudah diserahkan ke BPN Tarutung, pada bulan Agustus 2023 setelah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Namun setelah 5 bulan tidak ada kabar dari BPN Tarutung, ketika Juni Hutabarat, saudara Taulim pergi ke kantor BPN tanggal 26 Januari 2024 untuk urusannya, disaat itu disempatkan menanya proses permohonan SHM Taulim.
Alangkah terkejutnya Juni Hutabarat ketika diperoleh penjelasan bahwa permohonan belum diproses dengan alasan berkas belum lengkap.
Setelah sama-sama memeriksa dan dijelaskan Juni, barulah oknum-oknum pegawai BPN Tarutung sadar dan mengatakan, iya pak...segera kami proses.
Lho, jadi selama ini tidak kalian periksa atau proses permohonan ini, tanya Juni.
Masalahnya, kenapa sampai 5 bulan lebih permohonan SHM itu hanya numpuk bagaikan diarsipkan, tanpa ada pemberitahuan dari pihak BPN.
Untuk itu, Taulim minta perhatian Menteri ATR/BPN agar menindak bawahannya yang diduga sengaja memperlambat proses permohonan SHM dan tidak bersikap melayani dengan baik. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar