KPPU Kumpulkan Pelaku Usaha, Pemeritah Dan Satgas Pangan Tentang Kenaikan Harga Beras



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- lakukan kegiatan 

Focus Group Discussion -FGD- kemarin di Kantor Pusat dengan berbagai pemangku 

kepentingan, khususnya instansi pemerintah dan pelaku usaha guna mendalami fenomena 

volatilitas harga pangan, khususnya beras.


Demikian yang dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur-dalam realeas yang diterima elindonews.my.id kemarin yang selanjutnya menjelaskan,

 hal ini disebabkan antara lain adanya tren

kenaikan harga beras khususnya dalam 6 bulan terakhir serta berbagai informasi mengenai 

kelangkaan komoditi beras di pasar retail. 


Hadir sebagai pimpinan rapat dalam kegiatan 

tersebut, Anggota KPPU Hilman Pujana dan M. Noor Rofieq, serta Deputi bidang Kajian dan 

Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto. Kegiatan turut dihadiri oleh Badan Pangan Nasional, 

Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satuan Tugas Pangan POLRI, asosiasi, 

dan berbagai pelaku usaha besar di komoditas tersebut.


Beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi antara lain:

1. Adanya hambatan di hulu -

panen gabah-, dimana berbagai macam faktor diduga 

mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras. Beberapa faktor 

tersebut diantaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang 

berkurang serta produktifitas lahan yang relatif rendah. Dari sisi penggilingan padi, 

terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak 

memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, apabila 

dibandingkan dengan usaha penggilingan besar.

 

2. Adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, dimana sejak akhir 2023 sampai 

awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan adanya kesulitan 

untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar -terutama pasar modern-.

Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga 

diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke 

distributor.


3. Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia -Perpadi- memaparkan 

bahwa penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan 

langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini kemudian berpengaruh 

secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.


4. Efektifitas kebijakan harga eceran tertinggi -HET- untuk 

komoditi beras, dimana 

berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar 

relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah. 


Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi serta temuan dalam diskusi tersebut 

diatas, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi 

praktik persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. 

Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri 

tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan 

usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar