Jakarta | Elindonews.my.id
Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 -UU No. 5/1999- terkait Kesepakatan Tarif
Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor
KPPU Jakarta lalu. Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan Laporan
Dugaan Pelanggaran -LDP‐ oleh Investigator, dan dipimpin oleh Anggota KPPU
Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman
Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.
Perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 -empat- Terlapor, yakni
PT Java Sarana Mitra Sejati -Terlapor I-, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia -Terlapor
II-, PT Citra Prima Container -Terlapor III-, dan PT Triem Daya Terminal -Terlapor IV-.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU-Deswin Nur-dalam releas yang diterima elindonews.my.id selanjutnya mengatakan,
keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan
penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Perkara b
erkaitan dengan
dugaan pelanggaran Pasal 5 -Penetapan Harga-, khususnya penetapan tarif batas atas
dan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia -ASDEKI- Panjang.
Dikatakan,
sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan
Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar
dan mampu mempengaruhi kondisi pasar. Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator,
pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai
oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73%, Terlapor
II sebesar 53,84%, Terlapor III sebesar 22,37%, dan Terlapor IV sebesar 0,05%.
Dalam
proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan
ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor.
Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa
penyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut:
1. Kontainer ukuran 20’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 -batas bawah-
Rp250.000 -batas atas-;
2. Kontainer ukuran 20’ Flat Track Isotank Rp250.000 -batas bawah- - Rp265.000 -batas
atas-
3. Kontainer ukuran 40’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 -batas bawah- -
Rp350.000 -batas atas,- ;
4. Kontainer ukuran 40’ Flat Track Isotank Rp320.000 -batas bawah- - Rp370.000 -batas
atas-.
Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW
ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan
mulai tanggal 1 Mei 2022. Atas dasar uraian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi
pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999.
Kepala Biro Humas juga mengatakan, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda
Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan
Penyampaian Alat Bukti. Ikuti kelanjutan sidang perkara ini melalui jadwal sidang dapat
diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar