KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas



Jakarta | Elindonews.my.id


Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran 

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 -UU No. 5/1999- terkait Kesepakatan Tarif 

Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor 

KPPU Jakarta lalu. Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan Laporan 

Dugaan Pelanggaran -LDP‐ oleh Investigator, dan dipimpin oleh Anggota KPPU

Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman 

Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi. 

Perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 -empat- Terlapor, yakni 

PT Java Sarana Mitra Sejati -Terlapor I-, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia -Terlapor 

II-, PT Citra Prima Container -Terlapor III-, dan PT Triem Daya Terminal -Terlapor IV-. 

Demikian dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU-Deswin Nur-dalam releas yang diterima elindonews.my.id  selanjutnya mengatakan,

keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan 

penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. 


Perkara b

erkaitan dengan 

dugaan pelanggaran Pasal 5 -Penetapan Harga-, khususnya penetapan tarif batas atas 

dan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang 

tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia -ASDEKI- Panjang. 


Dikatakan,

sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan 

Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar 

dan mampu mempengaruhi kondisi pasar. Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, 

pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai 

oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73%, Terlapor 

II sebesar 53,84%, Terlapor III sebesar 22,37%, dan Terlapor IV sebesar 0,05%.


 Dalam 

proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan 

ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor. 


Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa 

penyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut:

1. Kontainer ukuran 20’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 -batas bawah- 

Rp250.000 -batas atas-;

2. Kontainer ukuran 20’ Flat Track Isotank Rp250.000 -batas bawah- - Rp265.000 -batas 

atas-

3. Kontainer ukuran 40’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 -batas bawah- -

Rp350.000 -batas atas,- ;

4. Kontainer ukuran 40’ Flat Track Isotank Rp320.000 -batas bawah- - Rp370.000 -batas 

atas-.


Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW 

ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan 

mulai tanggal 1 Mei 2022. Atas dasar uraian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi 

pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999.


Kepala Biro Humas juga mengatakan, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda

Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan 

Penyampaian Alat Bukti. Ikuti kelanjutan sidang perkara ini melalui jadwal sidang dapat 

diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar