Korwil KPSKN PIN RI Sumut Tuding KPPU Sumut Enggan Proses Laporan Terkait Pemerintahan


KPPU Kanwil I : Kelambatan Kerja Karena Keterbatasan Anggaran Dan SDM


Medan | Elindonews.my.id


Masyarakat menilai, KPPU Kantor Wilayah I sangat lambat atau enggan memproses laporan pengaduan yang melibatkan unsur pemerintahan.


Soalnya, penilaian masyarakat tersebut menjadi keluhan bagi Pelapor yang menyampaikan laporan dugaan persekongkolan tender pada proyek pemerinrah.


Sebab, ada Laporan dugaan persekongkolan tender di Pemko Medan, sudah dilaporkan kepada KPPU Kantor wilayah I tanggal 4 Desember 2023, sampai sekarang belum jelas prosesnya.


Untuk Laporan itu, KPPU  mengundang klarifikasi Pelapor, tanggal 9 Januari 2024, atau sebulan kemudian.


Diperoleh informasi bahwa, saat klarifikasi, laporan Pelapor dianggap sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.


Beberapa waktu lalu, ketika Elindonews.my.id menanyakan hal itu kepada Ketua KPPU Ridho, diperoleh jawaban bahwa pihak Pemko Medan tidak koperatip, dan sudah dijadwalkan ulang.


Ketika ketua KPPU Ridho, ditanya kenapa lambat penangan laporan pengaduan itu, Ridho menjawab, "Cepat lambatnya penanganan krn jmlh laporan dan lidik yg kita tangani, dg jmlh sdm di bid penegakan hukum yg hnya 4 orng, keterbatasan anggaran dan tdk adanya kewenangan paksa, dan seberapa kooperatifnya pihak yg kita tangani", katanya, Rabu 28/2/24 via WA.


Menanggapi hal itu, Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut, Taulim P merasa kaget. Yah  bagaimana ya..sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk penegakan hukum, tapi tidak siap dalam hal Anggaran dan SDM.?


Atau mungkin KPPU enggan mengurusi perkara yang terkait dengan pemerintahan,?tanya Taulim.

-FR-





Tidak ada komentar:

Posting Komentar