Ketua KPPU Sampaikan Empat Strategi Kepada Menkop UKM



Jakarta | Elindonews.my.id


Indonesia membutuhkan adanya regulasi yang melindungi usaha 

mikro, kecil, dan menengah -UMKM- dalam bertransaksi di pasar digital, sinergitas atau 

integrasi dalam pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta 

peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM.


 Kesimpulan ini ditekankan Ketua Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha -KPPU-, M. Fanshurullah Asa, dalam pertemuannya dengan Menteri 

Koperasi dan UKM -Menkop UKM-, Teten Masduki, yang dilaksanakan kemarin 13 Februari 2024 di Kantor 

Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta. 


Keempat strategi diatas sejalan dengan prioritas 

pemerintah untuk mendorong jumlah kemitraan UMKM, pemanfaatan platform digital oleh 

UMKM dalam bertransaksi, serta meningkatkan digitalisasi layanan pemerintahan.


Dalam pertemuan yang turut dihadiri  jajaran Anggota KPPU antara lain Budi Joyo 

Santoso, Moh. Reza, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana

tersebut, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa pentingnya meningkatkan dan. melindungi 

kemitraan UMKM.


 Dijelaskan bahwa UMKM memainkan peranan penting dalam 

perekonomian nasional. Karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta, UMKM mampu 

berkontribusi terhadap 61% produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun. 

UMKM juga mampu menyerap 97% total angkatan kerja dan menarik hingga 60% total 

investasi di Indonesia. Untuk itu penting bagi Pemerintah untuk mengembangkan daya saing 

UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan. 


Ketua KPPU juga mencatat bahwa pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai 

Kementerian/Lembaga dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 

Pengelolaan tersebut lebih diarahkan pada peningkatan jumlah UMKM yang bermitra, 

khususnya akses pada modal maupun pasar.


 Saat ini, dari target 11% UMKM telah menjalin 

kemitraan pada tahun 2024, baru terealisasi 7%. Artinya dibutuhkan strategi bagi akselerasi 

dan peningkatan sinergi antar Kementerian/Lembaga untuk mencapai target tersebut.


Ada 4 -empat- strategi yang dikemukakan Ketua KPPU, yakni pembuatan regulasi 

yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, 

peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi UMKM 

terkait kemitraan.

KPPU menilai bahwa salah satu cara untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar 

domestik dan global adalah menggunakan akses ke teknologi. Dari target 50% -atau 32,1 

juta- dari UMKM Indonesia telah go-digital pada tahun 2024, telah terpenuhi sekitar 24,8 juta 

UMKM yang go-digital..Tahun ini diproyeksikan mencapai 30 juta UMKM. Dengan 

meningkatnya penggunaan teknologi ini, semakin meningkat kebutuhan UMKM untuk 

dilindungi di pasar digital tersebut.


 Untuk itu menurut Ketua KPPU, dibutuhkan suatu regulasi 

atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan

produknya di pasar digital.“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun 

penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform. Berbagai negara telah mengadopsi hal 

tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Indonesia patut memiliki peraturan 

serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital”, jelas Ketua KPPU.


Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi 

perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11% UMKM 

Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan 

intelektual ciptaannya. Oleh karenanya, Ketua KPPU mendorong Menteri Koperasi dan UKM 

agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital 

patut disegerakan. 


“Peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang atau pada tahap awal, peraturan 

Menteri untuk melindungi pelaku UMKM di pasar digital patut disegerakan”, tegas Ketua 

KPPU.


Strategi kedua, diperlukannya pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi 

sistem perizinan berusaha. Saat ini baru ada sekitar 5,8% UMKM yang memiliki nomor induk 

berusaha. Kondisi ini akan mempersulit pengawasan atas kemitraan, terlebih karena tidak 

ada pencatatan atau pendataan atas kemitraan yang dilakukan UMKM. Untuk itu, KPPU 

berpendapat bahwa, selain melakukan integrasi sistem perizinan berusaha bagi UMKM, 

Pemerintah juga perlu melakukan pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi 

sistem perizinan berusaha tersebut agar pengawasan kemitraan berjalan lebih efektif.


Ketua KPPU juga menggarisbawahi bahwa selama lima tahun terakhir, baru 55 

persoalan kemitraan ditangani oleh KPPU, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti 

plasma. Masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber 

daya KPPU yang terbatas, dibutuhkan upaya yang lebih tegas bagi pelanggaran kemitraan 

agar tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar. Namun besaran denda yang 

ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 masih sangat rendah, yakni maksimal 

Rp5 miliar bagi pelaku usaha menengah atau Rp10 miliar bagi pelaku usaha besar. Untuk itu

sebagai strategi ketiga, KPPU menilai diperlukan adanya revisi peraturan pemerintah atas 

pasal sanksi tersebut. 

M

Sebagai strategi keempat, KPPU berpendapat .bahwa, upaya pencegahan melalui 

edukasi dan pendampingan kepada UMKM atas pelaksanaan kemitraan juga perlu 

ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan memperkenalkan adanya profesi penyuluh 

kemitraan, yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan

kemitraannya, baik pada aspek legalitas maupun pendidikan atas prinsip-prinsip kemitraan 

serta hak dan kewajiban pelaku usaha dalam bermitra.


Dalam pertemuan, Menkop UKM mengamini pandangan KPPU tersebut, khususnya 

pada aspek pasar digital maupun peningkatan kualitas kemitraan. Untuk itu Menkop UKM 

mengusulkan agar sinergi KPPU ke depan diarahkan pada perdagangan elektronik, 

pengawasan atas kemitraan dalam belanja Pemerintah, pengawasan komitmen porsi 

kemitraan di sektor sawit, sinergi pendataan, maupun  peningkatan kualitas kemitraan agar 

kemitraan yang dibuat tidak hanya sekedar charity dari pelaku usaha besar.

Kedua pihak yakin bahwa perlindungan UMKM, kemitraan yang berkualitas, dan 

efektifitas pelaksanaan kemitraan dapat berjalan secara simultan, sehingga mampu

memberikan dampak positif bagi perkuatan fundamental perekonomian nasional.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar