Hasil Pemungutan Pajak PPN-PMSE Rp. 17,46 T



Jakarta | Elindonews.my.id


Sampai januari 2024 se.banyak 163 pelaku usaha bidang Perdagangan Melalui Sistim Elektromik-PMSE-untuk pemungutan  Pajak Pertambahan Nilai-PPN-.Penunjukan di bulan Januari 2024: sebesar 17,46 ttiliun.


Demikian Dikatakan Direktur Penyuluhan. Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak-Dwi Astuti- Dikatakan, jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tupiah, setoran tahun. 2021 Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022 sebesar Rp 6,76, setoran tahun 2023 dan setoran tahun 2024 sebesar Rp. 551,7 miliar. 


Selain itu, dua penunjukan yang telah dilakukan dibulan Januari Pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusañ penunjukkan atas Softĺayer Dutch Holding B.V serta melakukan pencabutan pemungut PPN-PMSE atas Unity Technologiesi Aps dan Tencrt Mobiliity Limited. 


Berdasarkan Peraturan Menťeri Keuangan Nomot 60/PMK 03/2022 peluku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN den tarif 11 % atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. 


Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invove receipt, atau dukumen sejenis lainnya yang meñyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.


Dikatakan, nilai  tramsaksi dengan pembelian melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar