Medan | Elindonews.my.id
Pembangunan Panti Sosial di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tak kunjung selesai. Hal ini menarik perhatian beberapa pengamat pengadaan barang dan jasa kota Medan, kemudian membuat laporan ke Kantor Perwakilan Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan laporan Nomor : 02/DH/KPPU-L/I/2024.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut, karena ada dugaan Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II Terindikasi persekongkolan, kata Makhyaruddin sèbagai salah seorang saksi pelapor kepada Media ini, Jumat 16/2/24.
Menurut Makhyar bukti bukti permulaan yang dilampirkan sudah memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Hasil klarifikasi KPSKN PIN RI Korwil Sumut ke pegawai KPPU wilayah I, dikatakan bahwa perkembangan laporan dugaan persekongkolan tersebut masih pada tahap klarifikasi bukti bukti termasuk klarifikasi surat Dukungan Distributor untuk ketersediaan bahan ACP (Aluminium Composit Panel) merek Goodsense 0,5 Alloy 5005 ke kantor PT. GSA di Jl. Adi Sucipto (Komp CBD Polonia Medan, Kantor Pusat).
Sementara kelanjutan Klarifikasi Dokumen LPSE ke pokja pemilihan Pembangunan Panti Sosial Tahap II mengalami kendala.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Ketua KPPU via WA, dijelaskan bahwa “Kmrn kita sdh bersurat utk minta user id dan dok k lpse, tp mereka tdk kooperarif, jd ini kami mau agendakan utk panggil pokjanya bg.” jawab Ridho Kepala Wilayah I KPPU.
Tindakan Pelapor membuat laporan tersebut karena diduga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Panti Sosial Tahap II telah menyalahgunakan wewenangnya. Banyak Kejanggalan dalam proses pemilihan sampai pada proses pelaksanaan.
Dalam Perpanjangan waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender, PPK tidak meminta PT. Betesda Mandiri untuk meperpanjang jaminan pelaksanaan.
PT. Betesda Mandiri tidak menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II tersebut sesuai kontrak. Sampai berita ini diekspos PT. Betesda Mandiri tidak dikenakan sanksi apapun, bahkan diperoleh informasi Penanggungjawab PT Betesda Mandiri telah melarikan diri.
Jika Penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan berpedoman kepada pasal 78 ayat 5.a Perpres No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi “ Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun”.
Malah saat ini, salah seorang terlapor telah diangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan.
Untuk itu, kami para pelapor minta agar kasus ini ditindaklanjuti KPPU dan bergulir ke pengadilan, kata Makhyar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar