PANCURBATU | Elindonews.my.id
Segala cara dihalalkan demi meraup keuntungan puluhan juta perhari. Pengelola/bandar judi dadu diduga bebas menjalankan aktivitas judinya di Desa Pokok Mangga, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Pancurbatu. Pasalnya, praktik perjudian tersebut belum pernah ditindak tegas oleh pihak kepolisian, yang mana aktivitas judi itu eksis beroperasi hingga 24 jam.
Dengan keberadaan judi tersebut, warga sekitar lokasi judi sangat resah dan berharap aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menangkap pengelola/pemilik judinya.
Keresahan tersebut disampaikan warga sekitar lokasi judi yang enggan menyebutkan namanya, kepada wartawan, Rabu (21/2/2024) sore.
"Kami warga disini sudah resah bang, dengan keberadaan aktivitas judi itu. Karena, dengan adanya judi itu kami takut berdampak kepada suami dan anak-anak kami," ungkap warga yang tidak mau namanya disebutkan.
"Dan harapan kami pihak kepolisian Polsek Pancurbatu segera menutup lokasi judi tersebut dan menangkap pemilik/pengelola judinya," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/2/2024) terkait diduga judi dadu bebas beroperasi di Desa Pokok Mangga, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Pancurbatu. Pasalnya, praktik perjudian tersebut belum pernah ditindak tegas oleh pihak kepolisian, yang mana aktivitas judi itu eksis beroperasi hingga 24 jam, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar