MEDAN | Elindonews.my.id
Unit Paur Paminal Polrestabes Medan kembali sergap seorang oknum anggota Sat Reskrim Unit PPA Polrestabes Medan yang mengedarkan pil ekstasi dan hepi five di Hotel Redison Jalan H Adam Malik Medan.
Oknum petugas Polrestabes Medan yang ditangkap itu berinisial Briptu MSZ. "Dia ditangkap seorang anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama barang bukti pil ekstasi dan hive five di depan Hotel Redison Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024) malam.
Menurutnya, kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024, Unit Paminal Polrestabes Medan menerima Informasi ada seorang anggota Polri, yang membawa dan mengedarkan narkoba di depan Hotel Redison, personel Unit Paminal bergerak ke hotel tersebut sekira pukul 23.30 WIB di Hotel Redison Jalan Adam Malik di depan Karaoke Scorpio, Unit Paminal menangkap dan mengamankan personel tersebut, selanjutnya diboyong ke Unit Paminal Sie Propam Polrestabes Medan, untuk dimintai keterangan.
Dari oknum petugas Polrestabes yang ditangkap tersebut, disita barang bukti yakni Inex hijau Firaun 250 butir, Inex kuning Firaun 80 butir, UPS ping 75 butir, merk ikan warna orange coklat 27 butir, KTM 100 amphetamine HCL 3 kotak, happy five 93 papan, plastik klip 164 lembar, uang pecahan 10 ribu 2 lembar, uang pecahan 20 ribu 2 lembar, uang pecahan 50 ribu 3 lembar, ponsel Samsung type 433 1 unit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1351 EE, ekstasi merk Chanel kuning 57 butir, ekstasi merk Superman coklat 2 butir, ekstasi merk Harimau coklat 1 butir, Debit Britama kartu ATM 1, Debit BNI kartu ATM 1, kartu ATM BTN 1, kartu BCA 1, kartu BRI 1, kartu BPJS 1, dompet hitam 1, Tas hitam Tomi 1 dan KTP.
"Kita tidak ada mentolerir anggota yang menyalahi aturan dan bermain narkoba dan merusak nama baik Institusi Polri di masyarakat, " tandasnya. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar