Ambisi Jadi Anggota DPRD A.H Diduga Lakukan Kejahatan Pemilu Di Dapil Sumut 7


Haris D Surbakti SH, MH


Medan | Elindonews.my.id


Oknum Caleg DPRD Sumut dari daerah Pemilihan Sumut 7 Partai PKB diduga telah beroperasi sebelum hari pencoblosan untuk penggelembungan Suara di Kota Padang Sidempuan, Kab. Padang Lawas Utara dan Kab. Padang Lawas. 


Hal itu dikatakan, Haris D Surbakti SH.MH pemerhati Pemilu di Sumatera Utara, yang mengendus dugaan operasi pengelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg DPRD Sumut nomor urut 6 Partai Kebangkitan Bangsa ini.


Operasi ini dilakukan di beberapa Kecamatan di dapil 7 DPRD Sumut. Bahkan di Kecamatan P. Sidimpuan Hutaimbaru suara sesuai C1 A.H hanya mendapatkan 32 suara namun bagai disulap bisa meroket  menjadi 243 sesuai Rekap D Hasil.


Artinya ada penggelembungan 211 suara di kecamatan tersebut. Tidak hanya dikecamatan PSP Hutaimbaru saja namun ada di beberapa kecamatan di Kota Padang Sidempuan. Lalu di Kecamatan Halongonan Kab.Paluta, ada kenaikan suara sebesar 382 dari hasil C 1, bahkan di Kecamatan Huta Raja Tinggi  Kabupaten Padang lawas ada kenaikan hingga 700 suara.


Satu persatu kejahatan pemilu A.H  Caleg DPRD Sumut dapil 7 mulai terungkap dan ini menjadi predikat buruk bagi peserta pemilu dan penyelenggara pemilu karena adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh caleg A.H dari PKB ini. 


Walaupun alasan dari penyelenggara ada kesalahan sistem namun mengapa hanya suara Partai PKB aja yang bergeser, modus A.H ini adalah mengambil suara partai dan caleg lain hingga tidak mempengaruhi jumlah keseluruhan. 


Seharusnya pihak-pihak terkait harus mengungkap dan segera membentuk tim agar semua kasus tentang penggelembungan suara pemilu 2024 ini tidak terjadi. Jelas kejadian ini pasti melibatkan oknum-oknum penyelenggara baik itu di tingkat PPS,PPK dan KPU Kab/Kota.


Penggelembungan suara caleg nomor 6 PKB Sumut 7 yang terjadi di beberapa kabupaten, tampaknya memang sudah direncanakan dengan Terstruktur, Sistematis dan Massif sehingga butuh keberanian dari aparat penegak hukum, Pengawas Pemilu dan Kejaksaan  yang tergabung dalam Sentral Gakumdu untuk mengungkap dan memproses setiap temuan dan atau memproses setiap laporan yang masuk ke Bawaslu kab/kota di Dapil Sumut 7 ini, ungkap Haris D Surbakti, SH.,MH, kepada Media ini, Rabu 28/2.


Menurut informasi yang saya terima masyarakat yang keberatan sudah membuat Laporan ke Bawaslu Kota Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas.


Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak di Sumatera Utara, bahwa jangan sampai kejahatan Pemilu dan kecurangan seperti ini mencederai hak kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi kita. 


Saya berharap tangkap penjahat pemilu yaitu A.H dan kembalikan suara sesuai dengan pilihan rakyat pada 14 Februari 2024 yang lalu, kata Haris. 


Haris berharap KPU Sumut untuk mendiskualifikasi A.H karena telah mencoreng wajah Demokrasi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara dan memberikan Sanksi yang tegas kepada penyelenggara yang telah membantu A.H guna mendapatkan suara haram tersebut.

(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar