Mekanisme Penetapan Caleg Terpilih Di Pemilu 2024



Jakarta | Elindonews.my.id


Penetapan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 terpilih bisa dilakukan bersamaan dengan penetapan penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) peserta pemilu.


Merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2019, Komisioner KPU, Ilham menyampaikan "_Ya_ segera saja. Lanjutkan saja, yang tidak ada sangkut pautnya (dengan perkara di Mahkamah Konstitusi). Kan kita pernah kirim surat kepada KPU Daerah bahwa kalau tidak ada apa-apa lagi gugatannya di MK, ya bisa langsung tetapkan," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.


Saat pemilu selesai dilaksanakan, perolehan jumlah suara setiap parpol peserta pemilu sudah diketahui, baik pada tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dengan demikian. data perolehan suara parpol dan caleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hingga DPD sudah dimiliki penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jelas Ilham.


Sehingga, nanti KPU hanya tinggal menetapkan jumlah perolehan kursi di setiap parpol di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hingga DPD. Perolehan kursi ini berdasarkan konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte league.


Setelah proses tersebut, akan dapat diketahui caleg mana saja yang lolos sebagai anggota dewan periode 2024-2029. Ilham lanjut menegaskan, secara urutan, perolehan kursi ditetapkan lebih dahulu, lalu siapa yang akan duduk di kursi itu. Hal tersebut dapat dilakukan dalam satu hari bersamaan di rapat pleno.


*Jumlah Dapil dan Kursi*

Sementara itu, untuk jumlah dapil dan kursi Pemilu 2024, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerag Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan sebagai berikut. DPR RI dengan 84 dapil dan 580 kursi, DPRD provinsi dengan 301 dapil dan 2.372 kursi, DPRD kabupaten/kota dengan 2.325 dapil dan 17.510 kursi. Dan untuk DPD setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang.


Dapat kita lihat pertambahan jumlah dapil dan kursi yang diperebutkan dari Pemilu 2019 dengan 2024 cukup berbanding signifikan. Dimana pada Pemilu 2019, untuk DPR RI hanya 80 dapiil dan 575 kursi, lalu DPRD provinsi 272 dapil dan 2.207 kursi, terakhir DPRD kabupaten/kota 2.206 dapil damn 17.610 kursi.

(Ridwan Adjie Pamungkas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar