Foto ilustrasi.
Medan | Elindonews.my.id
Karyawan Kantor Pos Medan, sampai saat ini banyak yang merasa resah. Soalnya, Hukuman Disiplin (Hukdis) yang disebut Kepala Kantor Cabang Utama Medan, belum jelas.
Ya, kami masih merasa bertanya-tanya, jenis Hukdis apa yang dijatuhkan terhadap PB yang diduga telah berupaya menggelapkan ratusan goni beras Bansos, ucap salah seorang karyawan yang tidak mau disebut jati dirinya, Kamis 25/01/24 kepada awak media.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Utama Medan, Mujiono menjelaskan bahwa terhadap PB telah diberi sanksi Hukdis. Namun Mujiono tidak menjelaskan jenis Hukdis tersebut.
Untuk itu, Elindonews.my.id, Rabu 24/01 telah mengkonfirmasi Agus Aribowo, Kepala Regional I Sumatera, via Whasapp sebagai orang yang paling berwenang menjatuhkan Hukdis terhadap bawahannya. Namun sampai berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari Agus.
Belum diketahui pasti, apa motip oknum karyawan Kantor Pos Medan ini, hingga ingin mencuri atau menggelapkan ratusan goni beras dalam kewenangannya.
Beredar isue, mungkin sedang kelaparan berat, atau ingin membuat stok dirumahnya, atau dijual.
Yang pasti, perbuatan oknum inisial PB yang bertugas sebagai tenaga Pemasaran dan dropping beras bantuan sosial dari Pemerintah untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Medan Barat ini, telah menimbulkan keresahan diantara sesama karyawan PT Pos Indonesia, walaupun kemudian beras tersebut dikembalikan karena dicurigai Satpam.
Pasalnya, para karyawan belum mengetahui secara pasti, hukuman apa yang diberikan kepada oknum tersebuat, mengingat PT Pos Indonesia cukup tegas menindak setiap oknum-oknum yang bersalah. (E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar