Selama 2023 KPPU Kanwil I Terima 37 Laporan Persaingan Usaha Terbanyak Dari Sumatera Utara



Medan | Elindonews.my.id


Sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU  meliputi 5 Provinsi -Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepri- sebanyak 37 laporan persaingan usaha  terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.


Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. “Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan,” kata  Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I  kepada wartawan dalam pertemuan Forum Jurnalis di kantornya  Jalan Gatot Subroto Medan Rabu -06-12-2023. Saat itu Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia,  Kabid Kajian dan Advokasi serta Hardianto, Kabid Penegakan Hukum.


Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.


Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di 8wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait.


Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.


Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama -HSB- Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya -Persero- TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi – Parapat.


Denda, Ridho menambahkan jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp 58,007 miliar.


Ridho menjelaskan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.   -FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar