Tanggapi Kenaikan Harga Gula, KPPU Kanwil I Gelar FGD



 Medan | Elindonews.my.id


Harga gula pasir di tingkat konsumen terus mengalami kenaikan sepanjang tahun 2023. Dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Startegis Nasional -PIHPS-, harga rata-rata gula pasir di pasar modern di Sumatera Utara naik dari Rp15.450/Kg pada awal Agustus 2023 menjadi Rp16.400/Kg pada awal November 2023.


Berdasarkan surat dari Badan Pangan Nasional -Bapanas- tanggal 3 November 2023 perihal Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen, harga wajar gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen adalah sebesar Rp16.000/kg untuk wilayah Sumut. Harga ini mengalami kenaikan Rp.1.500 dibandingkan Harga Acuan Pembelian Konsumen berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023.


Menanggapi hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha-KPPU- Kantor Wilayah I menggelar Focus Group Discussion -FGD-terkait ketersediaan pasokan dan alur distribusi komoditas gula menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional -HBKN- Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumatera Utara di Kantor KPPU Kanwil I Medan.tanggal 10 November 2023.


FGD ini bertujuan untuk memetakan kondisi pasokan dan distribusi gula di Sumut, permasalahan yang terjadi di lapangan serta menyusun langkah antisipasi dalam rangka pengendalian inflasi di Sumut. Hadir dalam FGD tersebut antara lain Bank Indonesia, Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Bulog serta sejumlah pelaku usaha produsen dan distributor gula di Sumatera Utara diantaranya PT Sinergi Gula Nusantara -anak usaha PTPN III holding-, PT Medan Gula Nusantara, PT Medan Sugar Industri, PT Gula Vit, PT Rajawali Nusindo cabang Medan, PD Pasar dan PT Pilar Provinsi Sumatera Utara. Selain itu hadir juga Gunawan Benjamin, pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara -UISU-.


Sebagai pemantik diskusi, Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, membuka FGD dengan memaparkan bahwa pasokan gula di Indonesia tergantung pada hasil lelang gula di pabrik gula dan kuota impor, sehingga harga gula banyak ditentukan oleh harga lelang dan harga gula internasional.  


”Dapat dikatakan, struktur pasar dalam rantai distribusi industri gula membentuk pasar oligopsoni dimana distributor utama -D1- sebagai pembeli dari pasar lelang atau pasar impor, selanjutnya di level sub distributor atau pedagang besar terbentuk pasar oligopoli. Kondisi pasar menempatkan beberapa pelaku usaha memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar” papar Ridho.


Dijelaskan  Ridho, Margin Perdagangan Pengangkutan -MPP- sebagai selisih antara nilai penjualan dengan nilai pembelian menunjukkan harga konsumen cenderung lebih berfluktuasi dibandingkan harga produsen. Dengan kecenderungan ini maka dapat dikatakan bahwa rantai distribusi dalam industri gula masih belum efisien atau terdapat indikasi terjadinya distorsi pasar.


Selanjutnya Deputi Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Wahyu Yuwana menyebutkan bahwa meskipun berdasarkan penyesuaian harga dari Bapanas, harga gula saat ini sudah sesuai dengan HET, namun kenaikan harga gula saat ini tetap sebagai penyumbang angka inflasi.


“Inflasi itu tidak melihat apakah harga sesuai HET atau tidak. Kalau harga barang naik itu bisa memicu inflasi”, ujarnya.


Sementara Nuriswan dari PT Medan Gula Nusantara selaku distributor gula di Kota Medan menyampaikan bahwa harga lelang gula di Surabaya saat ini telah mencapai angka Rp15.000/kg. Dengan biaya angkut ke Medan sebesar Rp.600, maka akan sulit memenuhi HAP sesuai Bapanas sebesar Rp.16.000. Namun demikian, Nuriswan menyebutkan bahwa stok di sejumlah distributor di Kota Medan masih aman sampai jelang Nataru 2023.


”Harus diakui, kami kesulitan mendapatkan pasokan gula dari Lampung, mereka belum melaksanakan lelang. Namun perlu diperhatikan, angka ketersediaan pasokan dan kebutuhan gula di Sumut harus memperhitungkan permintaan dari Aceh, karena kebutuhan Aceh dipasok dari Medan” jelas Nuriswan.


Hal ini agak berbeda dengan keterangan dari BUMN yang ikut mendistribusikan gula yaitu PT PPI dan PT Rajawali Nusindo yang mengaku sedang tidak memiliki stok, sedangkan stok gula di Perum Bulog dan PT Pilar juga sudah semakin menipis.


Dari sisi produsen, PT Sinergi Gula Nusantara yang mengoperasikan Pabrik Gula Sei Mayang dan Kwala Madu menyatakan bahwa produksi gula tahun ini mengalami penurunan dan musim giling baru akan dimulai awal tahun depan.


Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara -UISU- Gunawan Benjamin membenarkan harga gula pasir naik signifikan.


Menurutnya, harga gula di pasaran internasional memang naik sepanjang 2023 ini, namun harga gula di Tanah Air tidak lantas mengikuti perubahan harga internasional. Kenaikan mulai terjadi saat India menyetop ekspor gula rafinasi pada Oktober kemarin. 


"Lonjakan harga gula pada Oktober kemarin inline dengan kebijakan yang diambil India, artinya ekspektasi pasar yang mengkhawatirkan akan terjadinya kelangkaan pasokan banyak mempengaruhi harga gula di tanah air" kata Gunawan.


Gunawan menilai harus ada kebijakan untuk menambah produksi gula pasir supaya ketahanan pangan untuk kebutuhan gula pasir terjaga dengan mandiri.


Hal tersebut untuk menghindarkan kita dari dampak kebijakan proteksi yang diambil negara eksportir gula seperti India.


Menanggapi kondisi kenaikan harga ini, Sujatmiko dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM dan Ardiansyah dari Biro Perekonomian sepakat pemerintah harus hadir untuk melakukan operasi pasar sebagai solusi jangka pendek dalam rangka menekan kenaikan harga gula. 


”Selain operasi pasar, Tim TPID dan Satgas Pangan juga perlu mengawasi harga pada setiap level rantai distribusi gula untuk mengetahui di tingkat mana terjadinya kenaikan margin yang signifikan” ujar Sujatmiko.


Menutup FGD, Ridho menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dalam menyampaikan data dan informasi yang akan berguna sebagai bahan untuk merumuskan langkah antisipasi selanjutnya.


Ridho juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tetap menjaga persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan usaha perdagangan gula dengan tidak melakukan praktik penahanan pasokan, kartel atau penjualan bersyarat. -FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar