Parah Bah!!! Walikota Medan Berhentikan Pegawai Dengan Sewenang-wenang



Medan | Elindonews.my.id


Pegawai Pemko Medan yang tersandung hukuman penjara selama satu bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Maret 2018, kini merasa teraniaya.


Saya merasa teraniaya, karena hukum dinegeri ini terkesan berdasarkan kesewenang-wenangan dan  kekuasaan, bukan sesuai Undang-undang atau peraturan yang ada, kata mantan ASN Pemko Medan, Indra Fauzi SPd SH kepada Elindonews.my.id, Selasa 28/11/2023 di Pemko Medan.


Indra menuturkan, bahwa pada bulan Maret 2018 dia tersandung kasus hukum Tipikor dan divonis bersalah dengan hukuman penjara selama satu bulan oleh Majelis hakim. Tentang kronologisnya, saya pikir gak perlu diuraikan, yang jelas Entah Hukum Tipikor apa yang bisa dihukum satu bulan, katanya.


Usai menjalani hukuman penjara satu bulan, saya masih bekerja di Dinas Perhubungan, kemudian di mutasi ke Kelurahan Lalang Kec. Medan Sunggal, selanjutnya dimutasi kembali ke Dinas Pendidikan Kota Medan.


Selama bertugas di Dinas Perhubungan Kota Medan setelah keluar dari kasus hukum yang menjerat selama satu bulan, maka pada bulan September 2018 terbitlah SKB 3 Menteri tuturnya, yang mengakibatkan saya melakukan Upaya PK ke MA, dan tembusan Memori PK tersebut di teruskan ke BKD Kota Medan, ternyata praduganya BKD Kota Medan Meneruskan ke BKN Pusat, yang mengakibatkan status kepegawaian saya di blokir, salah satu point pembelokiran tidak bisa mutasI.


Tetapi anehnya ternyata BKD Kota Medan Memutasikan saya ke Kelurahan Lalang Kec.Medan Sunggal serta tidak berselang lama dimutasikan kembali ke Dinas Pendidikan Kota Medan. 


Hal permohonan pembukaan bokir kepegawaian tuturnya, telah disampaikan secara resmi serta BKN Pusat telah menetapkan syarat syarat tertentu yakni berupa SKCK dan Surat Keterangan PN ternyata pembelokiran tersebut tetap di jalankan walaupun segala syarat dan ketentuan telah dipenuhi secara resmi, tuturnya.


Oleh karena itu, tahun 2019 saya coba melakukan proses hukum PK (Peninjauan Kembali) status hukuman saya ke MA (Mahkamah Agung) serta putusan PK tersebut diputus tanggal 16 Juni 2020, dengan tujuan ingin membuktikan bahwa sebenarnya saya tidak bersalah meskipun dihukum penjara satu bulan. 


Hukuman apa itu bang, katanya kasus Tipikor, tapi dihukum satu bulan. Barang bukti uang pun diambil dari saku saya sejumlah rp.460.000.00. dan bukti bukti lainya adalah dokumen syah rahasia Negara , Dan yang jelas PK saya ditolak MA, sambungnya.


Tapi sudahlah, sekarang masalahnya, saya telah di PTDH oleh Walikota Medan, sejak 25 Oktober 2022 tapi diberlakukan tanggal mundur yakni TMT 30 Juni 2020 atau beberapa hari setelah Putusan MA yakni tanggal 16 Juni 2020, Aneh kan, surat dibuat dan ditanda tangani Oktober 2022 yang seharusnya berlaku sejaķ tanggal ditanda tangani, malah ikut tanggal penetapan putusan MA atau di akhir bulan juni tersebut , apa Walikota Medan setara MA.? Dan kenapa tidak saat itu saya diberhentikan,.? ujarnya.


Aneh kali lah bang, sepertinya Walikota Medan, tidak ngerti hukum administrasi, padahal dilingkunganya dikelilingi oleh orang pintar dan tenaga  ahli, serta staf ahli yang memiliki strata pendidikan yang cukup mentereng, tapi tidak mengerti hukum Administrasi, cetusnya bernada kesal saat dikantin Pemko Medan. 


Ini yang ketiga kalinya saya ke Pemko Medan untuk mengantar surat permohonan revisi tanggal SK PTDH saya. Dua kali surat saya tidak ditanggapi. Ini yang ketiga kali, kalau tidak ditanggapi juga, yah gak tau lagi lah bang. Soalnya, ini menyangkut hak-hak saya seperti Taspen dan Tunjangan Hari Tua yang disimpan setiap bulan dari gaji saya selama aktip bertugas.


Didalam surat permohonan revisi tanggal PTDH telah saya lampirkan SE Menpan RB, dan juga beberapa SK PTDH ASN di Kabupaten/Kota yang lain, yang mana contoh dari surat tersebut saya ingin mengajari Pemko Medan tentang pembuatan Administrasi yang sesuai aturan, katanya sambIl tersenyum sinis.


Kalau SK PTDH saya dihitung sejak tanggal putusan MA tahun 2020, yah...saya sudah dirugikan 28 bulan, dan ini sama saja dengan menganiaya yang luar biasa katanya terbata-bata.


Untuk itu, Indra masih berharap agar Walikota Medan, Bobby Nasution berkenan mengabulkan permohonan saya ini, terangnya. (E_01/roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar