Jakarta | Elindonews.my.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha -KPPU- menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri-KADIN- Indonesia guna mewujudkan iklim dan ekosistem persaingan usaha yang sehat di kalangan dunia usaha.
Kerjasama ditandatangani Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi tanggal 10 November 2023 di Menara Kadin Jakarta.
Diharapkan melalui kerjasama tersebut, upaya pencegahan di KPPU dapat diperkuat guna mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Secara spesifik, kerjasama tersebut mendorong kolaborasi KPPU dan Kadin Indonesia dalam melakukan advokasi kebijakan kepada Pemerintah, peningkatan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha, promosi persaingan usaha sehat, maupun asistensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkaitm persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya yang telah dicanangkan kedua pihak sejak tahun 2015.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi dalam sambutannya menyambut antusias adanya kerjasama antara Kadin Indonesia dan KPPU.
Dirinya juga menyatakan bahwa sebagai mitra strategis Pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia, khususnya menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui penandatanganan, Kadin Indonesia dan KPPU akan saling memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik.
Ketua KPPU Prof. Afif juga menekankan kerja- sama positif ini sangat penting dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma-norma hukum persaingan usaha -Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat-, sekaligus dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dunia bisnis dan budaya bersaing oleh para pemangku kepentingan.FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar