Medan | Elindonews.my.id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I -Kanwil DJP Sumut I- melalui Kantor Pelayanan Pajak -KPP- Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara -JSPN- di Kota Medan -Selasa, 24-10-2023.
Kabid P2Humas Direktorat Jenderal Pajak -DJP- Sumut I Lusi Yuliani Kamis, 16-11-2023 mengatakan JSPN KPP Madya Dua Medan Harris dan Surya didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jauliman Purba serta Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial RA.
“Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta tersebut, diakibatkan RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak,” ujar Kepala. KPP Madya dua Medan- Meidijati-.
Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan juga telah melaksanakan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp 6 juta di Kota Medan pada Selasa, 17-10-2023. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp318 juta.
Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor senilai Rp 65 juta turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Madya Dua Medan -Jumat, 15-09-2023..
Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp371,64 juta.
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang -UU- Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
“Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 -empat belas- hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” kata Meidijati.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyampaikan bahwa penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Ditambahkan Lusi Yuliani, “Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani -WBBM-. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”'-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar