BINJAI | Elindonews.my.id
Kini, praktik perjudian tembak ikan terbesar di wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai semakin eksis beroperasi hingga 24 jam tanpa jeda, perjudian itu disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perhari. Dan diduga aparat penegak hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian Polres Binjai terkesan tutup mata atas keberadaan judi tersebut.
Lokasi judi itu berada di Jalan Amir Hamzah, Tandam Pasar 7 Kecamatan Hamparan Perak dan Jalan Patok, Tanah Seribu, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Hal itu, disampaikan salah seorang warga berinisial ES (35) kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
"Lokasi itu pak, sudah lama beroperasi. Kami warga disini sudah sangat resah atas keberadaan judi itu. Dan sepertinya pihak Polres Binjai tutup mata dengan kebebasan judi tersebut," ungkap ES.
"Apalagi kalau udah malam pak, ramai kali pemain judinya, sampai ada yang teriak-teriak hingga menggangu kenyamanan warga," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara, guna menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif. Namun, penegasan tersebut terkesan diabaikan pihak Polres Binjai.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/11/2023) terkait praktik perjudian tembak ikan terbesar yang berada di Jalan Amir Hamzah, Tandam Pasar 7 Kecamatan Hamparan Perak dan Jalan Patok, Tanah Seribu, Kota Binjai, yang merupakan wilkum Polres Binjai, mengatakan akan ditindak lanjuti.
"Baik kita tindak lanjuti," ungkap AKBP Rio Alexander singkat. Untuk itu, diharap agar masyarakat yang resah, terus memantau janji Ka. Polres tersebut. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar