DELI SERDANG | Elindonews.my.id
Praktik perjudian dan peredaran narkoba, diduga kini kembali beroperasi dan eksis di Sky Garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupeten Deli Serdang yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru-Polrestabes Medan. Dan disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perhari.
Di lokasi judi tersebut tersedia beragam jenis judi yakni, tembak ikan, Jackpot dan Samkwan. Diketahui, pemilik judi itu warga keturunan Tionghoa dan sepertinya kebal hukum sehingga mengabaikan keresahan warga.
Dari keterangan salah seorang warga berinisial Z (42) yang tak jauh dari lokasi tersebut, menjelaskan bahwa lokasi judi itu dijaga ketat dan memasang kamera CCTV.
"Dilokasi judi itu pak, dijaga ketat oleh pria berbadan tegap berambut cepak. Sehingga pengelola/pemilik, judi itu merasa kebal hukum tanpa memikirkan resiko besar terhadap warga atas kebebasan peredaran narkoba serta judinya," sebut Z kepada wartawan, Senin (6/12023).
Lebih lanjut dikatakan Z, diduga pengelola/pemilik judi dan pengedar narkoba di Sky Garden sudah memberikan setoran/upeti kepada aparat penegak hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian Polsek Kutalimbaru.
"Sepertinya pak, pengelola/pemilik judi itu sudah memberikan setoran/upeti ke pihak kepolisian Polsek Kutalimbaru, makanya Polsek Kutalimbaru diduga tutup mata atas aktivitas judi dan peredaran narkoba di Sky Garden," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan L. Siahaan, SH saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (6/11/2023), terkait praktik perjudian dan peredaran narkoba, diduga kini kembali beroperasi dan eksis di Sky Garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupeten Deli Serdang yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru-Polrestabes Medan, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar