Tujuh Bulan Laporan Mengendap Anak Korban Penganiayaan Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku



Medan | Elindonews.my.id

 

Setelah hampir 7 bulan berlalu, kasus penganiayaan dibawah umur terhadap korban MMBD (16) warga Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, belum ada kejelasan dari pihak Kepolisian.


Orang tua korban penganiayaan anak dibawah umur tersebut meminta Kapolrestabes Medan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang hingga berita ini terbit belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2023.


Suliwaty (53) orang tua korban perundungan anak itu, mengatakan bahwa anaknya berinisial MMBD (16) dikeroyok oleh tiga orang pelaku dengan keji.


Peristiwa keji ini terjadi di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Jum'at, tanggal 24-03-2023 sekira pukul 22.30 Wib silam.


" Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua diantaranya abang adik dan satunya lagi ikut memegang anak saya hingga dua lagi leluasa memukuli anak saya hingga babak belur" ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).


Tambahnya, kejadian ini terjadi di bulan puasa, saat korban tengah nongkrong bersama rekannya. Tanpa sebab yang jelas tiga orang menghampiri MMBD (16). Pelaku pertama inisial AL (16) menendang pada bagian kaki hingga korban tersungkur.


Tidak berhenti disitu, disusul pelaku kedua inisial AR (30) melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam kedaaan tak berdaya, posisi korban terbaring, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak bagian punggung korban hingga korban tak berdaya.


Keadaan korban bertambah buruk akibat  pelaku lainnya berinisial JK (30) ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka memar disekujur tubuh korban.


Mendengar anaknya yang dikeroyok oleh tiga orang, orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini di Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pertindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.


Dikonfirmasi terpisah Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriella Angelia Gultom  S.I.K, SH  mengatakan akan mengecek kembali laporan masyarakat tersebut.


"Bentar kucek dulu iya" kata dia singkat.


Orang tua korban, Suliwaty menaruh harapan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar mengatensi kasus perundungan anak dibawah umur ini agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan contoh bagi masyarakat pada umumnya, bahwa main hukum sendiri itu tidak dibenarkan hukum, terlebih kepada anak dibawah umur. (JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar