Medan | Elindonews.my.id
Selama periode Januari hingga September tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan-OJK-Kantor Regional-KR- 5 Sumatera Bagian Utara-Sumbagut-telah mengadakan 62 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil merangkum partisipasi lebih dari 15.950 peserta di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini termasuk program Roadshow Edukasi Daerah 3T, yang dilaksanakan dengan mengandalkan kendaraan Simolek Edutainment OJK yang bergerak langsung ke wilayah yang masuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan definisi dari Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020.
Demikian Dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut-Bambang Mukti Riyadi-dalam dalam releas diterima elindonews.my.id yang selanjutnya mengatakan, upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan -PUJK-, akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah -TPAKD- Sumatera Utara yang telah terbentuk sebanyak 34 TPAKD -1 provinsi dan 33 kabupaten/kota-.
Pada bulan Oktober 2023 ini, dalam rangka menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan -BIK- yang rutin diselenggarakan setiap tahun sejak tahun 2016, OJK juga menyelenggarakan lebih dari 130 program penguatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
Di Sumatera Utara, puncak BIK telah diselenggarakan dalam acara Pasar Keuangan Rakyat pada 20 – 22 Oktober 2023 yang berlokasi di Binjai Super Mall, Binjai, Kabupaten Langkat.
BIK adalah kegiatan terintegrasi, masif dan berkelanjutan yang merupakan kolaborasi OJK, Kementerian/Lembaga terkait, SRO, Asosiasi, Lembaga Jasa Keuangan -LJK- dan e-commerce untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan serta mendorong akselerasi penggunaan produk atau layanan jasa keuangan.
Dikatakan, kegiatan BIK ini diharapkan akan memperkuat dukungan seluruh stakeholders guna mendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024.
Tema kegiatan BIK tahun 2023 adalah “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera”.
Kegiatan dalam rangka BIK dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
• Kegiatan penjualan produk dan/atau layanan jasa keuangan berinsentif;
• Kegiatan akuisisi pembukaan rekening, polis dan produk keuangan lainnya;
• Kegiatan fasilitasi pemberian kredit/pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil dan mikro antara lain melalui kegiatan business matching;
• Kegiatan literasi keuangan -sosialisasi, webinar, edukasi keuangan, bank goes to school/campus, klinik konsultasi, dan outreach progra-;
• Kegiatan pameran produk dan/atau layanan jasa keuangan; dan
• Kegiatan kampanye dan publikasi program literasi, inklusi keuangan serta perlindungan konsumen secara masif.
Selanjutnya, dari sisi pelindungan konsumen, OJK KR 5 terus berkomitmen untuk meningkatkan kehadiran bagi konsumen, ditunjukkan dari pelaksanaan beberapa kegiatan strategis yang meliputi:
• OJK Visit – OJK KR 5 senantiasa menerima kunjungan dari berbagai institusi pendidikan dan lembaga yang ingin memperluas pemahaman mengenai peran serta fungsi OJK serta Sektor Jasa Keuangan melalui program OJK Visit. Semua upaya ini mencerminkan komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait literasi keuangan.
• Media Sebagai Agen Literasi Keuangan – Pelatihan dan pendampingan OJK terkait literasi digital, literasi keuangan, dan secara khusus pendalaman produk Buy Now Pay Later -BNPL- bagi jurnalis media partner OJK di Kota Medan selaku agen literasi keuangan yang berperan sebagai perpanjangan tangan OJK dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
• Roadshow Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal - Kegiatan sosialisasi terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal ke seluruh kota/kabupaten di Sumatera Utara dalam rangka mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi dan terjebaknya masyarakat dalam pinjaman online ilegal.
Di periode yang sama, yaitu dari Januari hingga September 2023, OJK telah menerima sebanyak 7.267 permintaan layanan yang berasal dari masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Permintaan ini terdiri dari 5.683 pertanyaan, 756 permohonan informasi, dan 837 pengaduan.
Dari jumlah total pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang berhubungan dengan sektor perbankan, 228 pengaduan yang terkait dengan bidang asuransi, 143 pengaduan berkaitan dengan perusahaan pembiayaan, 100 pengaduan yang menyangkut fintech peer-to-peer -P2P- lending -yang memiliki izin dan terdaftar di OJK- serta selebihnya 14 pengaduan yang melibatkan layanan IKNB dan sektor pasar modal.
Dalam rangka penanganan pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen -APPK-, OJK telah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.
Dalam konteks ini, dari total 656 pengaduan, sebanyak 577 pengaduan -87,96 persen- berhasil diselesaikan melalui proses penanganan yang efektif, sementara 79 pengaduan -12,04 persen- sedang dalam tahap penyelesaian.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar