MEDAN | Elindonews.my.id
Hingga kini, praktik perjudian tembak ikan masih bebas beroperasi hingga 24 jam di Jalan Flamboyan Raya Medan, Gang Sejati yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Tuntungan. Dan disebut-sebut judi tersebut beromset puluhan juta rupiah perhari.
Pasalnya, pengelola/pemilik judi tersebut kebal hukum dan diduga aparat penegak hukum (APH) yakni dari kepolisian Polsek Medan Tuntungan tidak mampu menindak tegas atau terkesan mengabaikan praktik judi itu.
Salah seorang warga sebut saja namanya Butet (40), yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi judi itu, menyebutkan bahwa lokasi judi tersebut beroperasi hingga 24 jam dan belum pernah digerebek polisi.
"Kami warga disini sudah sangat resah bang, atas keberadaan judi tembak ikan itu. Apalagi kalau udah malam ribut kali suara pemainnya," sebut Butet kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Diatas jam 10 malam baru ramai kali pemain judinya bang," sambungnya.
Untuk itu, Butet mewakili emak-emak di seputaran Gang Sejati berharap kepada pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan agar segera menutup lokasi judi itu dan menangkap pengelola/pemilik judinya.
"Saya berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Tuntungan agar menangkap pengelola/pemilik judi tersebut dan menutup lokasi judi itu secara permanen. Kalau memang pihak Polsek Medan Tuntungan tidak mampu menutup judi itu, kami dari kaum emak-emak akan membuat tindakan untuk menutup judi itu, agar-agar para suami dan anak-anak kami tidak terpengaruh atas judi tembak ikan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S, M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (9/10/2023) terkait judi tembak ikan bebas beroperasi di Jalan Flamboyan Raya Medan, Gang Sejati hingga 24 jam yang merupakan wilkum Polsek Medan Tuntungan, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar