Mantan Anggota DPRD Tapteng Didakwa Telap Bantuan Kerbau



Medan | Elindonews.my.id


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan meminta tanggapan kepada Terdakwa I Muhammad Thoib Hutagalung dan Terdakwa II Syaipul Koto, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Namun kedua Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum Kejari Sibolga, dalam sidang di PN Medan, Senin (30/10-23) yang dihadiri Penasihat Hukum kedua Terdakwa.


Sidang dipimpin  Rina Sembiring, dengan Gustap Marpaung dan Edward sebagai Hakim Anggota. 


Masing-masing Penasihat Hukum (PH) menyatakan keberatan atas surat dakwaan terkait pokok perkara, sehingga nanti cukup digabungkan bersamaan nota pembelaan/pledoi dan persidangan yang berlangsung. 


Terdakwa I Muh. Thoib Hutagalung, adalah mantan anggota DPRD Kab. Tapteng yang didakwa telah memanfaatkan program Pempropsu cq Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Tahun Anggaran (TA) 2018 berupa 16 (enam belas) ekor kerbau kepada 2(dua) kelompok tani, yang ternyata bentukan mendadak oleh Terdakwa I setelah mendapat informasi dari DKPP. Karena para anggota Kelompok Tani merupakan karyawan Perusahaan Kilang Kayu milik Terdakwa I. 


Setelah mendapat informasi pengadaan dalam DPA (dokumen pelaksanaan  anggaran) DPP Provsu TA 2018, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II Syaipul Koto untuk merintis pengusulan permohonan bantuan kerbau termasuk membentuk 2(dua) kelompok Tani, dan. Membuat dokumen seolah-olah dibuat tahun 2016, padahal baru dibuat tahun. 2018.


Bantuan ternak diberikan kepada 2 kelompok tani tahap 1 tanggal 2 Nov 2018 dan tahap 2 tanggal 15 November 2018 masing-masing 8 ekor sebesar Rp.136 juta rupiah total Rp.272 juta. 


Penuntut Umum mendakwa atas perbuatan kedua terdakwa, Negara cq Pempropsu telah mengalami kerugian keuangan atas rekomendasi Inspektorat Sumatera Utara tanggal 4Juli 2023 sebesar Rp269 juta rupiah.hcn (E_01/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar