Medan | Elindonews.my.id
Sabtu, tanggal 30 September 2023, merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, dan penting bagi Perserikatan Bangso Batak Sedunia (PBBD).
Karena pada hari itu, Ketua umum PBBD Taulim P. Matondang BA, didampingi Wakil Ir. Chandra Ginting, Sekjen M. Syafrin Pasaribu SE, Wakil Sekjen Jonni Kenro Situmeang SPd, dan Wakil ketua DPC PBBD Kab. Deliserdang Asbel Simatupang menyerahkan SK Lembaga Bantuan Hukum PBBD kepada Ketua Ubat Riadi Pasaribu SH, MH.
Penyerahan SK LBH PBBD berlangsung sederhana disebuah Cafe, yang dihadiri pengurus Swandi Marpaung SH, CN, Edo Tampubolon SH dan Nurleli Parapat SH. Sebenarnya masih banyak putra/putri keturunan Raja Batak yang berprofesi ahli hukum tak bisa hadir karena tugas-tugasnya.
Sebelum menyerahkan SK tersebut, Taulim lebih dulu berpesan, agar putra/putri batak yang diberi tugas sebagai pengurus dan anggota LBH PBBD, benar-benar bisa bekerja, melindungi, mengayomi, memberi bantuan hukum kepada Keturunan Raja Batak yang membutuhkan secara cuma-cuma.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini dimaksudkan agar putra/putri batak terlindungi secara hukum, dari kesewenang-wenangan, selain itu agar semua bisa sadar hukum. Karena dalam sejarah peradaban batak dahulu, sudah dikenal namanya "Uhum" yang ditetapakan oleh Raja-raja huta atau Raja-raja bius untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Ubat Riadi Pasaribu mengatakan, dirinya siap mengemban tugas-tugas mulia sebagai Ketua LBH PBBD. Dan dia juga mengajak kerjasama yang erat sesama pengurus dan anggota. Karena tidak mungkin tugas ini bisa diemban sendiri tanpa adanya rasa kerjasama, katanya.
Lebih lanjut Ubat mengatakan, khusus untuk anggota LBH PBBD akan diberikan tanda Kartu Pengenal, tanpa biaya. Tapi untuk mengikat status keanggotaan, diwajibkan bayar Iuran rp.5.000.00 (Lima Ribu Rupiah) per anggota tiap bulan, hanya rp.5.000.00 lho, tegasnya.
Harapan senada juga disampaukan pengurus PBBD yang hadit saat itu. Horas....Mejuahjuah....Njuahjuah. (E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar