Jakarta | Elindonews.my.id
Program Kepatuhan Persaingan Usaha-PKPU-kaitan dengan Peraturan KPPU nomor 1-2022 perkembangannya sangat positif.
Peraturan yang diterbitkan tanggal 23 Maret 2022 memperlihatkan perkembangan positif karena perusahaan besar telah mulai mendaftar.
Demikian disampaikam Direktur Advokasib Persaingan dan Kemitraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Usaha-KPPU-M.Zulfirmasyah-dalam releas yang diterima elindonews.my.id mengatakan, tercatat program yang didasari dari peraturan KPPU nomor 1 tahun 2022 tentang program Kepatuhan Persaingan Usaha-Per KPU No 1/2022 tersebut, telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan.
Disebutkan, sebagian perusahaan berasal dari sektor manufaktur-44 %-, sedang lainnya sektor jasa-23 %- dan konstrulsi sebanyak 9 %.
Demikian dikatakan Direktur Advokasi dan Kemitraa pada Sekretariat Sekretariat KPPU M.Zulfirmansyah dalam releas diterima elindonews.my.id tangga 9 Oktober 2023 selanjutnya megatakan, guna meningkatkan efektifitas pelasanaannya KPPU menghimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran, memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan yang sehat.
Sebagai informasi PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelangaran terhadap UU no 5/ 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar perundang-undangan.
Hal ini juga ditujukam dengan pemberlakuan prinsip persaiangan usah yang sehat dalam kode etik. Panduan kepstuhan persaingan usaha dan aktif melalakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan atau kegiatan sejenisnya.
Pelaku usaha juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi resiko agar dapat terhindari kerugian baik secara finansial dan non finansial.
Dari jumlah perusahaan yang mendaftar 72 % didominasi BUMN hanya 8 % untuk pemenuhan rekomendasi putusan perkara persangan usaha.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar