Medan | Elindonews.my.id
Ketua GAPKINDO Cabang Sumut diwakili Jentono Chandra-mengatakan agar kegiatan Forum Group Discution-FGD-yang dilaksanakan 25 Setember 2023 ini dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada para anggota GAPKINDO terkait dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 serta fungsi dan tugas KPPU, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara sehat dan tidak melanggar Undang-undang persaingan usaha.
Hal itu dikatakan dalam Forum Gruop Discusion-FGD-yang selanjutnya ia juga mengemukakan ada keluhan dari pelaku usaha di industri karet Sumut terkait adanya pabrik yang berani membeli karet dengan harga tinggi, hingga menguasai pembelian dan menyebabkan pabrik lain tidak memperoleh pasokan.
Selanjutnya mengatakan dengan adanya pembelian Bokar pada harga tidak wajar dari pengusaha sehingga hal tersebut dapat memicu semakin banyak pabrik pengolahan karet yang tutup.
Dimana sejak tahun 2016 hingga kini, sudah ada 9 pabrik di Sumut yang tutup. Hal lain yang terungkap adalah perhatian pemerintah yang dirasa semakin berkurang terhadap industri karet, dari hulu ke hilir, sehingga memperbanyak alih fungsi lahan dari karet ke kelapa sawit.
Sementara Ridho Pamungkas. Kepala KPPU Kanwil I Medan dalam paparannya, memberi contoh kasus regulasi terkait pengolahan dan pemasaran BOKAR di Provinsi Jambi dimana KPPU memberikan saran kepada pemerintah Jambi untuk tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi dalam menentukan harga indikasi karet.
”Penyampaian harga BOKAR oleh Gapkindo dapat memfasilitasi kesepakatan harga pembelian BOKAR oleh pabrik pengolahan karet. Sedang masing-masing pabrik pengolahan karet memiliki kendala biaya yang berbeda. Masukan informasi harga dari satu pihak saja, dalam hal ini melalui asosiasi, tidak akan menghasilkan harga yang adil dan proposional untuk pihak lain yaitu petani penghasil karet” ujar Ridho.
Terkait dengan adanya harga pembelian karet yang tinggi oleh pelaku usaha, Ridho menekankan bahwa hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persaingan usaha tidak sehat.
Dikatakan, perusahaan dengan kapasitas produksi yang besar, akan semakin efisien dan produktif, sehingga mereka dapat membeli karet dengan harga yang lebih tinggi dibanding pesaingnya, namun dapat menjual karet olahan dengan harga yang kompetitif.
”Yang dilarang adalah perusahan besar tersebut melakukan praktik predatory pricing, yakni sengaja membeli Bokar di harga tinggi dalam rangka untuk menyingkirkan pesaingnya.
Untuk itu harus dikaji kemampuan modal perusahaan untuk melakukan predatory pricing, kapasitas produksi untuk menguasai pembelian dan perhitungan biaya produksinya” ujar Ridho.
Ridho juga mengingatkan bahwa terjadi “perang harga”, namun terdapat larangan bagi asosiasi untuk mengintervensi pasar dengan membuat kesepakatan harga di dalam asosiasi.
“Kewenangan menetapkan harga pembelian ada di Pemerintah, bukan pelaku usaha. Namun pemerintah juga harus berhati-hati, jangan nanti membuat kebijakan untuk melindungi pabrik yang tidak efisien dan menghambat perkembangan teknologi.
Dukungan pemerintah sebaiknya untuk mendorong produktivitas perkebunan karet atau bantuan permodalan bagi usaha kecil menengah, bukan mengatur harga pasar” lanjut Ridho.
Menutup sesi tanya jawab, Ridho sangat mengapresiasi inisiatif dari Edy Irwansyah dan pengurus Gapkindo yang lain untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi anggotanya. Bagi KPPU, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha kepada pelaku usaha sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha.
“KPPU sangat terbuka dalam menerima saran, masukan, konsultasi ataupun laporan dari pelaku usaha terkait persaingan usaha. Kompetisi yang sehat akan meningkatkan kemampuan dan daya saing perusahaan, sehingga dapat memajukan industri karet kita ke depan” pungkas Ridho.-FR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar