OJK Terbitkan UU P2SK, Mengatur Entitas Jasa Keuangan Ilegal



Medan | Elindonews.my.id


Otoritas Jasa Keuangan -OJK- telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 Agustus tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan -P2SK-mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.


Demikian dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan -OJK- Regional 5 Sumatera Bagian Utara -Sumbagut- Bambang Mukti Riyadi saat berbicara pada Media Summit 2023 yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut di Taman Simalem Resort Minggu -17-19-September 2023- yang dihadiri wartawan ekonomi daerah Sumatera Utara.


“Pelaku industri di sektor jasa keuangan harus memahami UU P2SK tersebut yang merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya disektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal,”sebut Bambang didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan -LJK- 2 dan Perizinan Anton Purba dan Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot.


Dengan begitu katanya setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas yang ditugas pemerintah. Kini fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan makin melebar, semakin kuat tanggung jawabnya tentang inklusi dan literasi keuangan. “Jadi tidak hanya mengawasi yang ada ijin, tapi juga yang tidak ada ijin seperti pinjol Ilegal,” tegasnya.


Bambang menyebut saat ini peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan -SLIK- yang dikelola  OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.


Masyarakat yang pinjam dana di Pay Later misalnya kalau menunggak maka terdata di SLIK. “Kalau sudah terdata dan macat maka dipastikan tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” jelas Bambang.


Selanjutnya Bambang menyebut pengaduan terkait fintech atau pinjol sampai posisi Agustus 2023 sebanyak 96, cukup rendah dibanding total pengaduan sebanyak 752.


“Pengaduan tentang Pinjol biasanya terakit dengan perbedaan bunga,” terangnya.


Total pengaduan sampai Agustus 2023 yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen -APPK- dan datang langsung ke kantor OJK KR 5 Sumbagut sebanyak 752 terdiri dari terkait perbankan 312, asuransi 201, perusahaan pembiayaan 127, fintech 96, pasar modal 4 dan Pegadaian 1.


Media Summit 2023 yang berlangsung juga membahas tentang literasi dan Inklusi keuangan, digitalisasi keuangan dan Pay Later.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar