Jakarta | Elindonews.my.id
OJK panggil AdaKami terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunur diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.
AdaKami merupakan platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal dengan AdaKami.
OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu -20-09-2023- dan Kamis 21-09-2023-.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media siber mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.
Kepala Departemen Komunikasi dan Kerjasama OJK -Aman Sentosa-dalam releas dìterima elindonews.my.id terkait beredarnya kasus tentang kematian akibat pinjol yang selanjutnya mengatakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan -debt collector- yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum menyetujui pembiyaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar serta memahami syarat, ketentuan termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke
Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081- 157- 157-157. -FR–
Tidak ada komentar:
Posting Komentar