DELI SERDANG | Elindonews.my.id
Praktik perjudian tembak ikan dan peredaran narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diduga bebas beroperasi hingga 24 jam. Lokasi tersebut tepatnya di Tikungan Amoy yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Pancur batu - Polrestabes Medan. Hingga kini lokasi itu belum pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian.
Hal itu, disampaikan salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut yang berinisial AS (50) kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Menurut AS, pengelola judi dan pengedar narkoba dilokasi itu diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga sampai saat ini belum pernah ditindak tegas dan bebas beroperasi hingga 24 jam.
"Judi tembak ikan dan peredaran narkoba di lokasi itu sangat bebas pak dan belum pernah digerebek. Sepertinya pengelola dan pengedar narkoba itu diduga sudah dibekingi Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya pemain judi dan pecandu narkoba tidak merasa takut," ucap AS sembari menunjuk lokasi judi tersebut.
AS mewakili warga Desa Bandar Baru, berharap pihak kepolisian Polsek Pancur Batu menindak tegas dan menangkap pengelola judi tembak ikan dan pengedar narkoba di Desa Bandar Baru, guna menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif.
"Kami warga disini berharap Polsek Pancur Batu segera menindak tegas lokasi perjudian dan peredaran narkoba itu serta menangkap pengelola judi dan pengedar narkoba. Supaya situasi Kamtibmas aman dan kondusif," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Noorman Haryanto Hasudungan SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023) terkait diduga Praktik perjudian tembak ikan dan peredaran narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Tikungan Amoy diduga bebas beroperasi hingga 24 jam, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar