Iming-iming Tangkap Terlapor Oknum Penyidik Harda Polrestabes Medan Tarik Uang 25 Juta Dari Pelapor


Poto ilustrasi........


MEDAN | Elindonews.my.id


Adhe Maisara Ritonga (44) mengaku sangat kecewa terkait laporannya di Polrestabes Medan, yakni laporan tindak pidana larangan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya. Yang mana rumah dan tanah itu berada di Jalan TB Simatupang Komplek SDH 2 Blok B No. 5, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan laporan polisi nomor : LP / 3143 / XII /2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 20 Desember 2020. Yang mana siterlapor (pelaku) masih bebas menguasai tanah tersebut.


Pasalnya, diduga pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan yakni oknum penyidik Harda berinisial F meminta uang sebesar 25 juta rupiah dari sipelapor, untuk pengosongan rumah dan menangkap terlapor (pelaku). Namun, hingga kini terlapor masih bebas menguasai tanah dan rumah tersebut.


"Oknum penyidik Harda meminta uang dari saya sebesar 25 juta pada Mei 2023, untuk biaya pengosongan rumah dan menangkap terlapor, nyatanya hingga kini terlapor masih bebas menguasai rumah saya dan menantang saya," ucap Adhe Maisara kepada awak media, Senin (18/9/2023).


"Yang pertama saya memberikan uang 10 juta diruangan penyidik Harda dan yang kedua anak saya sebesar 15 juta di warung kopi (warkop) depan Polrestabes Medan pada bulan Mei 2023. Yah wajarlah saya kecewa pak, saya kan korban. Bagi saya bukan gampang cari uang sebesar itu pak," sambungnya.


Untuk itu, Adhe Maisara akan melaporkan oknum penyidik Harda Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, atas perlakuan oknum penyidik Harda tersebut yang meminta uang sebesar 25 juta rupiah dengan iming-iming pengosongan rumah dan menangkap terlapor (pelaku).


"Saya akan segera melaporkan oknum penyidik Harda Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut," pungkasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/9/2023) terkait diduga oknum penyidik Harda berinisial F meminta uang sebesar 25 juta rupiah dari pelapor (korban) dengan iming-iming pengosongan rumah dan menangkap terlapor (pelaku), hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar