Jakarta | Elindonews.my.id
Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Mulai 1 Januari 2024, NPWP cabang akan dihapuskan dan akan diberikan NITKU sebagai sarana administrasi,” tulis DJP, seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (9/8/2023).
Adapun NITKU berisi 22 digit yang terdiri atas 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai jumlah cabang yang dimiliki wajib pajak.
DJP menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan NITKU untuk setiap kegiatan usaha wajib pajak.
Wajib pajak bisa mengakses daftar NITKU atas masing-masing tempat kegiatan usaha secara elektronik melalui DJP Online.
Menurut DJP, NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lain, termasuk Ditjen Bea dan Cukai yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan DJP.
Sementara itu, NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar